Pilpres 2024

Megawati Ultimatum Kader PDIP, Sebut Tak Boleh Pindah Partai, Tutup Langkah Gibran Jadi Cawapres?

Megawati Soekarnoputri ingatkan kader PDIP tak pindah partai, saat peluang Gibran Rakabuming jadi Cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan MK

|
Editor: Fawdi
YouTube / PDI Perjuangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di Istana Batu tulis, Bogor, Jumat (21/4/2023). (YouTube / PDI Perjuangan) 

Dengan demikian, syarat usia minimal 40 tahun tak lagi berlaku jika seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Diketahui nama Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.

Namun Gibran Rakabuming terhalang aturan usia minimal Capres dan Cawapres yakni 40 tahun.

Walau demikian peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres masih terbuka sebab memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061 
Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061  (Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Langgengkan Dinasti Politik? Respons Santai Presiden

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca juga: Belum Punya Cawapres, Gerindra Sebut Pendamping Capres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved