Pilpres 2024
Megawati Ultimatum Kader PDIP, Sebut Tak Boleh Pindah Partai, Tutup Langkah Gibran Jadi Cawapres?
Megawati Soekarnoputri ingatkan kader PDIP tak pindah partai, saat peluang Gibran Rakabuming jadi Cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan MK
Dengan demikian, syarat usia minimal 40 tahun tak lagi berlaku jika seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Diketahui nama Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Namun Gibran Rakabuming terhalang aturan usia minimal Capres dan Cawapres yakni 40 tahun.
Walau demikian peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres masih terbuka sebab memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Langgengkan Dinasti Politik? Respons Santai Presiden
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Belum Punya Cawapres, Gerindra Sebut Pendamping Capres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Megawati Soekarnoputri
Cawapres
Capres
Pilpres
PDIP
Gibran Rakabuming
Presiden Jokowi
Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi
putusan
gugatan
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.