Pilpres 2024

Megawati Ultimatum Kader PDIP, Sebut Tak Boleh Pindah Partai, Tutup Langkah Gibran Jadi Cawapres?

Megawati Soekarnoputri ingatkan kader PDIP tak pindah partai, saat peluang Gibran Rakabuming jadi Cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan MK

|
Editor: Fawdi
YouTube / PDI Perjuangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di Istana Batu tulis, Bogor, Jumat (21/4/2023). (YouTube / PDI Perjuangan) 

Adapun dalam acara tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming justru tidak hadir.

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy mengatakan pihaknya telah mengundang seluruh kader PDI-P di Kota Solo.

"Sudah semua (diundang). Karena ini acara kita bersama, semua kader sudah diundang. Urusan datang atau tidak, urusan masing-masing," kata FX Rudy di sela-sela peresmian kantor.

Mantan Wali Kota Solo mengatakan hingga kini Gibran Rakabuming Raka masih resmi menjadi kader PDI-P.

Tambah Rudy, soal dinamika beberapa waktu lalu, yang melirik Gibran menjadi pendamping Capres partai lain, Rudy menegaskan bila Gibran masih setia sebagai kader PDIP.

"Berbagai dinamika, tidak meragukan kesetiaan Mas Wali (Gibran Rakabuming Raka) terhadap PDI-P, tidak pernah berfikir negatif," kata Rudy.

"Saya selalu berpikiran positif dengan mas wali dan wakil, karena keduanya merupakan petugas partai yang mendapat mandat menjadi Pimpinan," kata Rudy.

 

Karpet Merah Gibran

Peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka, sebab Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi.

Setelah menolak gugatan soal usia minimal Capres dan Cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Mahkamah Konstitusi kembali membacakan putusan.

Terbaru Mahkamah Konstitusi membacakan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana dalam gugatan itu usia minimal Capres dan Cawapres tidak berubah melainkan tetap 40 tahun.

Namun bagi seseorang yang memiliki pengalaman atau sedang menjadi kepala daerah dari hasil pemilihan umum, maka diperbolehkan menjadi Capres atau Cawapres.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved