Pilpres 2024

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres, Prabowo Dijegal Ikut Pilpres?

Mahkamah Konstitusi bacakan putusan gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres, pengamat politik sebut bukan ajang jegal Prabowo Subianto ke Pilpres

Editor: Fawdi
Kompas.com/Nansianus Taris
Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi bacakan putusan gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres, pengamat politik sebut bukan ajang jegal Prabowo Subianto ke Pilpres.

Saat masa pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU masih berlangsung, Mahkamah Konstitusi kembali melakukan sidang pembacaan putusan.

Kali ini sudah pembacaan putusan terkait gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres yang dapat ikut Pilpres.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang pembacaan putusan atas gugatan usia minimal Capres dan Cawapres.

Di mana dalam sidang pada 16 Oktober lalu, usia minimal Capres dan Cawapres tidak mengalami perubahan.

Adapun seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap bisa ikut Pilpres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.

Dengan putusan itu, maka putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming bisa mengikuti Pilpres.

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca juga: Tajirnya Prabowo Subianto, Harta Kekayaan Menteri Jokowi Tembus Rp 2 T, Gandeng Gibran di Pilpres

Bahkan Koalisi Indonesia Maju telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Capres dan Cawapres.

Adapun Mahkamah Konstitusi baru akan melakukan sidang gugatan usia minimal Capres dan Cawapres pada hari ini.

Diketahui berdasarkan tiga perkara, sejumlah penggugat menginginkan usia maksimal Capres dan Cawapres juga diatur yakni maksimal 70 tahun.

Yakni terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved