Pilpres 2024
MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres, Prabowo Dijegal Ikut Pilpres?
Mahkamah Konstitusi bacakan putusan gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres, pengamat politik sebut bukan ajang jegal Prabowo Subianto ke Pilpres
TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi bacakan putusan gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres, pengamat politik sebut bukan ajang jegal Prabowo Subianto ke Pilpres.
Saat masa pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU masih berlangsung, Mahkamah Konstitusi kembali melakukan sidang pembacaan putusan.
Kali ini sudah pembacaan putusan terkait gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres yang dapat ikut Pilpres.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang pembacaan putusan atas gugatan usia minimal Capres dan Cawapres.
Di mana dalam sidang pada 16 Oktober lalu, usia minimal Capres dan Cawapres tidak mengalami perubahan.
Adapun seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap bisa ikut Pilpres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.
Dengan putusan itu, maka putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming bisa mengikuti Pilpres.

Baca juga: Tajirnya Prabowo Subianto, Harta Kekayaan Menteri Jokowi Tembus Rp 2 T, Gandeng Gibran di Pilpres
Bahkan Koalisi Indonesia Maju telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Capres dan Cawapres.
Adapun Mahkamah Konstitusi baru akan melakukan sidang gugatan usia minimal Capres dan Cawapres pada hari ini.
Diketahui berdasarkan tiga perkara, sejumlah penggugat menginginkan usia maksimal Capres dan Cawapres juga diatur yakni maksimal 70 tahun.
Yakni terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Presiden Jokowi
Koalisi Indonesia Maju
Cawapres
Capres
Pilpres
KPU
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.