Pilpres 2024

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres, Prabowo Dijegal Ikut Pilpres?

Mahkamah Konstitusi bacakan putusan gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres, pengamat politik sebut bukan ajang jegal Prabowo Subianto ke Pilpres

Editor: Fawdi
Kompas.com/Nansianus Taris
Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Jika perkara ini dikabulkan maka bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.

Sementara itu pengamat politik Universitas Al Azhar tak yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut.

Sebaliknya Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang berdampak pada mulusnya pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Pilpres.

Gibran Tak Nampak Hadir Saat Dideklarasikan Prabowo Jadi Cawapresnya
Gibran Tak Nampak Hadir Saat Dideklarasikan Prabowo Jadi Cawapresnya (Wartakota/Alfian)

Baca juga: Reaksi Jokowi Tahu Gibran Anaknya Diusung Jadi Cawapres Pendamping Prabowo: Tidak Mau Ikut Campur

Menurut Ujang, hampir semua negara tidak mengatur soal syarat batas maksimal usia calon presiden atau wakil presiden.

"Kalau saya sih melihatnya tidak perlu dikhawatirkan. Karena tidak alasan. Kalau batas minimal kan ada, tapi batas maksimal di negara mana. Saya sih melihatnya (Prabowo) tidak usah khawatir," kata Ujang, kepada Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).

"Kita lihat soal gugatan batas maksimal usia 70, di banyak negara, di hampir semua negara enggak ada batas maksimal capres itu," sambungnya.

Terkait hal itu, Ujang menyinggung soal Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang berusia 90 tahun lebih. Kemudian, ia juga menyebutkan nama Presiden Amerika Serikat Joe Biden, yang termasuk pemimpin negara berusia lanjut.

"Lihat aja di Malaysia Mahathir 90 tahun lebih. Joe Biden juga sekarang tua ya. Jadi saya melihat soal batas maksimal capres itu sejatinya enggak ada, kalau batas minimal ada di banyak negara juga," jelas Ujang.

Sehingga, Ujang menduga gugatan itu nantinya juga akan ditolak Mahkamah Konstitusi.

"Jadi saya melihat keputusan batas maksimal itu akan ditolak," tuturnya.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved