Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres dan Cawapres, Prabowo Bisa Ikut Pilpres untuk Keempat Kalinya

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal usia maksimal Capres dan Cawapres, dengan begitu Prabowo Subianto bisa ikut Pilpres untuk keempat kalinya.

Editor: Fawdi
instagram/@prabowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Menhan Prabowo Subianto di acara hari veteran di UNS Surakarta (instagram/@prabowo) 

TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal usia maksimal Capres dan Cawapres, dengan begitu Prabowo Subianto bisa ikut Pilpres untuk keempat kalinya.

Kandidat Capres dari Koalisi Indonesia Maju dipastikan dapat kembali mengikuti kontestasi Pilpres.

Jika resmi terdaftar ke KPU maka Pilpres 2024 adalah percobaan keempat Prabowo Subianto.

Sebelumnya Prabowo Subianto sudah tiga kali mengikuti ajang Pilpres, yakni 2009, 2014, 2019.

Saat 2009 Prabowo Subianto menjadi Cawapres dari Megawati Soekarnoputri, namun pasangan ini kalah atas SBY-Boediono.

Pada 2014, Prabowo Subianto berpasangan dengan Hatta Rajasa sebagai Cawapres, namun kalah atas Jokowi-JK.

Lalu pada 2019, Prabowo Subianto yang bergandengan dengan Sandiaga Uno kembali dikalahkan oleh Jokowi bersama Maruf Amin.

Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto. ( KOLASE TRIBUNKALTARA.COM )
Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto. ( KOLASE TRIBUNKALTARA.COM ) (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM)

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres, Prabowo Dijegal Ikut Pilpres?

Kini pada 2024, Prabowo Subianto mengambil putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.

Kepastian Prabowo Subianto terjawab usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan soal gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres.

Diketahui dalam sejumlah gugatan kepada Mahkamah Konstitusi pihak penggugat menginginkan adanya batas usia maksimal pada Capres dan Cawapres yakni 70 tahun.

Sedianya jika gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka Prabowo Subianto tak dapat ikut Pilpres.

Namun putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming menegaskan menolak gugatan itu.

Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.

ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Prabowo Subianto Resmi Gandeng Gibran, Siap Tantang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Pilpres?

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved