Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres dan Cawapres, Prabowo Bisa Ikut Pilpres untuk Keempat Kalinya
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal usia maksimal Capres dan Cawapres, dengan begitu Prabowo Subianto bisa ikut Pilpres untuk keempat kalinya.
TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal usia maksimal Capres dan Cawapres, dengan begitu Prabowo Subianto bisa ikut Pilpres untuk keempat kalinya.
Kandidat Capres dari Koalisi Indonesia Maju dipastikan dapat kembali mengikuti kontestasi Pilpres.
Jika resmi terdaftar ke KPU maka Pilpres 2024 adalah percobaan keempat Prabowo Subianto.
Sebelumnya Prabowo Subianto sudah tiga kali mengikuti ajang Pilpres, yakni 2009, 2014, 2019.
Saat 2009 Prabowo Subianto menjadi Cawapres dari Megawati Soekarnoputri, namun pasangan ini kalah atas SBY-Boediono.
Pada 2014, Prabowo Subianto berpasangan dengan Hatta Rajasa sebagai Cawapres, namun kalah atas Jokowi-JK.
Lalu pada 2019, Prabowo Subianto yang bergandengan dengan Sandiaga Uno kembali dikalahkan oleh Jokowi bersama Maruf Amin.

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres, Prabowo Dijegal Ikut Pilpres?
Kini pada 2024, Prabowo Subianto mengambil putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
Kepastian Prabowo Subianto terjawab usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan soal gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres.
Diketahui dalam sejumlah gugatan kepada Mahkamah Konstitusi pihak penggugat menginginkan adanya batas usia maksimal pada Capres dan Cawapres yakni 70 tahun.
Sedianya jika gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka Prabowo Subianto tak dapat ikut Pilpres.
Namun putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming menegaskan menolak gugatan itu.
Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Prabowo Subianto Resmi Gandeng Gibran, Siap Tantang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Pilpres?
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto
Jokowi
Gibran Rakabuming
Cawapres
Capres
Pilpres
Koalisi Indonesia Maju
Anwar Usman
gugatan
putusan
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.