Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres dan Cawapres, Prabowo Bisa Ikut Pilpres untuk Keempat Kalinya
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal usia maksimal Capres dan Cawapres, dengan begitu Prabowo Subianto bisa ikut Pilpres untuk keempat kalinya.
TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal usia maksimal Capres dan Cawapres, dengan begitu Prabowo Subianto bisa ikut Pilpres untuk keempat kalinya.
Kandidat Capres dari Koalisi Indonesia Maju dipastikan dapat kembali mengikuti kontestasi Pilpres.
Jika resmi terdaftar ke KPU maka Pilpres 2024 adalah percobaan keempat Prabowo Subianto.
Sebelumnya Prabowo Subianto sudah tiga kali mengikuti ajang Pilpres, yakni 2009, 2014, 2019.
Saat 2009 Prabowo Subianto menjadi Cawapres dari Megawati Soekarnoputri, namun pasangan ini kalah atas SBY-Boediono.
Pada 2014, Prabowo Subianto berpasangan dengan Hatta Rajasa sebagai Cawapres, namun kalah atas Jokowi-JK.
Lalu pada 2019, Prabowo Subianto yang bergandengan dengan Sandiaga Uno kembali dikalahkan oleh Jokowi bersama Maruf Amin.

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres, Prabowo Dijegal Ikut Pilpres?
Kini pada 2024, Prabowo Subianto mengambil putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
Kepastian Prabowo Subianto terjawab usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan soal gugatan usia maksimal Capres dan Cawapres.
Diketahui dalam sejumlah gugatan kepada Mahkamah Konstitusi pihak penggugat menginginkan adanya batas usia maksimal pada Capres dan Cawapres yakni 70 tahun.
Sedianya jika gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka Prabowo Subianto tak dapat ikut Pilpres.
Namun putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming menegaskan menolak gugatan itu.
Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Prabowo Subianto Resmi Gandeng Gibran, Siap Tantang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Pilpres?
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo.
Dalam gugatan perkara 102/PUU-XXI/2023 pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
Mejelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim menilai frasa yang digunakan oleh pemohon dinilai tidak rinci dan jelas.
Frasa tersebut ialah 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.'
Hakim juga menilai perlu ada keputusan yang ingkrah atau keputusan yang tetap terkait tindak pidana yang dimaksud.
Maka jika gugatan dari pemohon dikabulkan maka akan melanggar asas praduga tak bersalah.
Selain itu, masih ada gugatan perkara lain terkait uji materi UU Pemilu ini.
Terkait perkara usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.
Dalam sidang putusan MK ini telah menolak permohonan uji dua perkara terkait batas capres dan cawapres usia 21 dan 25 tahun.
Yakni perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.
Selengkapnya, berikut lima perkara yang akan dibacakan MK hari ini yang dirangkum Tribunnews.com:

Baca juga: Tajirnya Prabowo Subianto, Harta Kekayaan Menteri Jokowi Tembus Rp 2 T, Gandeng Gibran di Pilpres
1. Perkara 102/PUU-XXI/2023
Dikutip dari Kompas.com, perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum.
Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Menurut mereka, pasal sekarang memberikan ketidakpastian hukum.
Sebab, hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, mereka juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
2. Perkara 107/PUU-XXI/2023
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Rudy Hartono.
Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
3. Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.
Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
4. Perkara 93/PUU-XXI/2023
Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
5. Perkara 96/PUU-XXI/2023
Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga.
Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
Alasan Kesehatan, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres
Kuasa hukum pemohon perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 , Anang Suindro meminta agar batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Anang menerangkan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, presiden dan wapres memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Kemudian, Anang menyoroti kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi.
Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.
Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anan
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/23/breaking-news-mk-tolak-gugatan-soal-batas-usia-capres-cawapres-maksimal-70-tahun?page=all
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto
Jokowi
Gibran Rakabuming
Cawapres
Capres
Pilpres
Koalisi Indonesia Maju
Anwar Usman
gugatan
putusan
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.