Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Ungkap Penipuan Lowongan Kerja di Facebook, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Residivis

Tiga orang tersangka melakukan penipuan dengan modus menyediakan lowongan kerja melalui Facebook diamankan Polres Bulungan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Teguh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan
Tiga tersangka pria yang diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan pada Jumat (13/10/2023) yakni AS (56), PL (28), SP (40). 

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dari tiga tersangka, satu residivis yakni AS. AS residivis kasus perlindungan pekerja migran Indonesia. AS sempat divonis 9 bulan penjara dan bebas pada September 2023," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved