Berita Nunukan Terkini
Tersangka Pembunuhan Waria di Nunukan Ternyata Seorang Residivis, Dipenjara 7 Tahun di Malaysia
MOH, tersangka pembunuhan seorang waria bernama Afdal ini ternyata seorang residivis kasus sama di Malaysia, selama tujuh tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tersangka pembunuhan seorang waria di Nunukan ternyata seorang residivis.
Hal itu diakui langsung oleh tersangka inisial MOH (19) di hadapan awak media saat press release kasusnya di Mako Polres Nunukan, Senin (30/10/2023)
"Saya dipenjara di Malaysia 7 tahun karena membunuh seorang pria. Dia rogol (perkosa) pacar saya yang kini menjadi istri saya. Setelah bebas saya dideportasi dan tinggal di Nunukan," kata MOH di hadapan awak media.
Diberitakan sebelumnya, mayat seorang waria ditemukan tak bernyawa oleh rekannya di kamar kos, Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (27/10/2023), pukul 01.00 Wita.
Baca juga: Kapolres Nunukan Ungkap Fakta Baru Tewasnya Seorang Waria Asal Tarakan, Tersangka Sakit Hati
Penemuan mayat waria bernama Afdal (33) membuat heboh warga Nunukan.
Belakangan diketahui, mayat pria bernasib malang itu merupakan warga Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan.
Sementara itu pemuda yang diduga menghabisi nyawa Afdal berinisial MOH (19).
Pengakuan Tersangka
Pada Kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wita tersangka MOH datang ke rumah kost korban Afdal alias Ririn untuk melampiaskan sakit hatinya dengan cara membunuhnya.
Saat tersangka tiba di depan rumah kost korban, dia mengetuk-ngetuk pintu rumah korban.
Baca juga: Diduga Didasari Balas Dendam, Begini Cara Pemuda 19 Tahun di Nunukan Habisi Nyawa Seorang Waria
Sekira satu menit lamanya, akhirnya korban membuka pintu rumah kostnya lalu bertanya kepada tersangka 'Sama siapa kamu ke sini'. Tersangka lalu menjawab korban 'sendiri'.
Lanjut korban bertanya, 'mana motormu'. Tersangka menjawab 'rusak'. Korban lalu mengajak tersangka masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu rumah kost tersebut.
Selanjutnya tersangka menuju kamar mandi dan mencuci kaki. Setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar korban.
Begitu tersangka sudah berada di dalam kamar, korban lalu menutup pintu kamar dan berbaring di atas spring bed dengan posisi tersangka berada di samping kanan korban.
Saat itu korban baring dengan posisi miring ke arah kiri membelakangi tersangka.
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 OrangĀ |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.