Berita Nunukan Terkini

Tersangka Pembunuhan Waria di Nunukan Ternyata Seorang Residivis, Dipenjara 7 Tahun di Malaysia

MOH, tersangka pembunuhan seorang waria bernama Afdal ini ternyata seorang residivis kasus sama di Malaysia, selama tujuh tahun penjara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Tersangka MOH (19) saat memberikan keterangan di hadapan awak media pada Senin (30/10/2023), pagi. 

Waktu itu korban dan tersangka masing-masing memainkan handphonenya hingga tertidur.

Kapolres Nunukan Taufik 30102023
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan jajarannya saat memegang barang bukti kasus pembunuhan waria, di Mako Polres Nunukan, Senin (30/10/2023), pagi.

Sekira pukul 03.00 Wita, tersangka terbangun dan melihat korban tertidur lelap menggunakan selimut.

Tersangka teringat perkataan orang lain yang mengatakan bahwa korban menceritakan tersangka bahwa tersangka menjual air maninya kepada waria di Malaysia dan Sebatik.

Amarah tersangka yang tidak terkendalikan akhirnya dia keluar dari kamar dan menuju ke dapur untuk mengambil pisau.

Pisau dapur tersebut tersangka selipkan di dalam celana bagian pinggang sebelah kanan.

Kemudian tersangka berjalan menuju ke ruang tamu untuk membuka baju sweater berwarna kuning dan celana jeans panjang berwarna hitam.

Tersangka menyimpan baju dan celana tersebut di lantai ruang tamu rumah kost. Tak lama kemudian tersangka masuk kembali ke dalam kamar korban.

Setelah di dalam kamar, tersangka kembali baring di samping kanan korban yang pada saat itu masih dalam kondisi tertidur di atas spring bed.

Baca juga: Mayat Waria Ditemukan Tewas di Kosan, Seorang Pria Diamankan, Polres Nunukan Dalami Sebab Kematian

Lalu tersangka mencabut pisau dapur dari celana boxer kemudian meletakkan di lantai bawah dekat kasur sebelah kanan dan kembali bermain handphone.

Sekira pukul 04.55 Wita, korban terbangun dan menyuruh tersangka mematikan AC. Seusai mematikan AC sekira pukul 05.02 Wita, tersangka melihat korban bermain handphone dengan posisi baring miring ke kiri sambil menggunakan selimut dan membelakangi tersangka.

Secara perlahan tersangka mengambil pisau dapur yang sebelumnya dia letakkan di lantai samping kasur sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan.

Kemudian tersangka naik di atas kasur dengan posisi jongkok berlutut sambil memegang pisau dapur menggunakan kedua tangan dengan posisi mata pisau dapur mengarah ke bawah.

Selanjutnya tersangka mengayunkan kedua tangan ke arah bawah dan menusuk ke arah leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali hingga pisau tersebut menancap di leher sebelah kanan korban dan mengeluarkan darah.

Korban sempat menoleh ke arah tersangka kemudian berteriak dan mengeluarkan kalimat 'mak Tina tolong aku mak Tina, Daus kau juga mati Daus'.

Kemudian tersangka mengambil selimut yang sebelumnya digunakan korban untuk menutup kepala korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved