Berita Nunukan Terkini

Tersangka Pembunuhan Waria di Nunukan Ternyata Seorang Residivis, Dipenjara 7 Tahun di Malaysia

MOH, tersangka pembunuhan seorang waria bernama Afdal ini ternyata seorang residivis kasus sama di Malaysia, selama tujuh tahun penjara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Tersangka MOH (19) saat memberikan keterangan di hadapan awak media pada Senin (30/10/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tersangka pembunuhan seorang waria di Nunukan ternyata seorang residivis.

Hal itu diakui langsung oleh tersangka inisial MOH (19) di hadapan awak media saat press release kasusnya di Mako Polres Nunukan, Senin (30/10/2023)

"Saya dipenjara di Malaysia 7 tahun karena membunuh seorang pria. Dia rogol (perkosa) pacar saya yang kini menjadi istri saya. Setelah bebas saya dideportasi dan tinggal di Nunukan," kata MOH di hadapan awak media.

Diberitakan sebelumnya, mayat seorang waria ditemukan tak bernyawa oleh rekannya di kamar kos, Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (27/10/2023), pukul 01.00 Wita.

Baca juga: Kapolres Nunukan Ungkap Fakta Baru Tewasnya Seorang Waria Asal Tarakan, Tersangka Sakit Hati

Penemuan mayat waria bernama Afdal (33) membuat heboh warga Nunukan.

Belakangan diketahui, mayat pria bernasib malang itu merupakan warga Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan.

Sementara itu pemuda yang diduga menghabisi nyawa Afdal berinisial MOH (19).

Pengakuan Tersangka

Pada Kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wita tersangka MOH datang ke rumah kost korban Afdal alias Ririn untuk melampiaskan sakit hatinya dengan cara membunuhnya.

Saat tersangka tiba di depan rumah kost korban, dia mengetuk-ngetuk pintu rumah korban.

Baca juga: Diduga Didasari Balas Dendam, Begini Cara Pemuda 19 Tahun di Nunukan Habisi Nyawa Seorang Waria

Sekira satu menit lamanya, akhirnya korban membuka pintu rumah kostnya lalu bertanya kepada tersangka 'Sama siapa kamu ke sini'. Tersangka lalu menjawab korban 'sendiri'.

Lanjut korban bertanya, 'mana motormu'. Tersangka menjawab 'rusak'. Korban lalu mengajak tersangka masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu rumah kost tersebut.

Selanjutnya tersangka menuju kamar mandi dan mencuci kaki. Setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar korban.

Begitu tersangka sudah berada di dalam kamar, korban lalu menutup pintu kamar dan berbaring di atas spring bed dengan posisi tersangka berada di samping kanan korban.

Saat itu korban baring dengan posisi miring ke arah kiri membelakangi tersangka.

Waktu itu korban dan tersangka masing-masing memainkan handphonenya hingga tertidur.

Kapolres Nunukan Taufik 30102023
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan jajarannya saat memegang barang bukti kasus pembunuhan waria, di Mako Polres Nunukan, Senin (30/10/2023), pagi.

Sekira pukul 03.00 Wita, tersangka terbangun dan melihat korban tertidur lelap menggunakan selimut.

Tersangka teringat perkataan orang lain yang mengatakan bahwa korban menceritakan tersangka bahwa tersangka menjual air maninya kepada waria di Malaysia dan Sebatik.

Amarah tersangka yang tidak terkendalikan akhirnya dia keluar dari kamar dan menuju ke dapur untuk mengambil pisau.

Pisau dapur tersebut tersangka selipkan di dalam celana bagian pinggang sebelah kanan.

Kemudian tersangka berjalan menuju ke ruang tamu untuk membuka baju sweater berwarna kuning dan celana jeans panjang berwarna hitam.

Tersangka menyimpan baju dan celana tersebut di lantai ruang tamu rumah kost. Tak lama kemudian tersangka masuk kembali ke dalam kamar korban.

Setelah di dalam kamar, tersangka kembali baring di samping kanan korban yang pada saat itu masih dalam kondisi tertidur di atas spring bed.

Baca juga: Mayat Waria Ditemukan Tewas di Kosan, Seorang Pria Diamankan, Polres Nunukan Dalami Sebab Kematian

Lalu tersangka mencabut pisau dapur dari celana boxer kemudian meletakkan di lantai bawah dekat kasur sebelah kanan dan kembali bermain handphone.

Sekira pukul 04.55 Wita, korban terbangun dan menyuruh tersangka mematikan AC. Seusai mematikan AC sekira pukul 05.02 Wita, tersangka melihat korban bermain handphone dengan posisi baring miring ke kiri sambil menggunakan selimut dan membelakangi tersangka.

Secara perlahan tersangka mengambil pisau dapur yang sebelumnya dia letakkan di lantai samping kasur sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan.

Kemudian tersangka naik di atas kasur dengan posisi jongkok berlutut sambil memegang pisau dapur menggunakan kedua tangan dengan posisi mata pisau dapur mengarah ke bawah.

Selanjutnya tersangka mengayunkan kedua tangan ke arah bawah dan menusuk ke arah leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali hingga pisau tersebut menancap di leher sebelah kanan korban dan mengeluarkan darah.

Korban sempat menoleh ke arah tersangka kemudian berteriak dan mengeluarkan kalimat 'mak Tina tolong aku mak Tina, Daus kau juga mati Daus'.

Kemudian tersangka mengambil selimut yang sebelumnya digunakan korban untuk menutup kepala korban.

Merasa kurang puas, tersangka mencekik leher korban menggunakan lengan tangan sebelah kiri. Saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara merontah-rontah.

Tersangka dan korban berguling-guling di atas spring bet hingga keduanya terjatuh di lantai samping kanan kasur dengan posisi korban tengkurap.

Sementara posisi tersangka menindih korban lalu mencekik leher korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan sebelah kiri selama lima menit hingga korban tidak bergerak.

Sebelum meninggalkan rumah kost tersebut, tersangka memastikan terlebih dahulu korban masih hidup atau tidak dengan mengecek nadi di leher korban. Ternyata korban sudah meninggal dunia.

Setelah itu tersangka mengambil barang milik korban berupa tiga unit handphone berbeda merek, satu unit jam tangan, dua buah kartu ATM.

Setelah itu, korban meninggalkan rumah kost korban dan mengunci pintu dari luar.

Baca juga: Lakukan Penipuan dan Pemerasan, Waria di Nunukan Diamankan Polisi, Modusnya Tawarkan Jasa Prostitusi


Jazad Korban Ditemukan

Jazad korban Afdal alias Ririn ditemukan tak bernyawa oleh temannya yang juga sebagai pelapor bernama Jumriadi.

Sebelum itu, pada Jumat 27 Oktober 2023 sekira pukul 00.47 Wita, pelapor mendapat telepon dari Agus yang merupakan teman sekaligus tetangga rumah kost korban.

Agus meminta bantu kepada pelapor untuk mengecek keberadaan korban di rumah kostnya.

Kemudian sekira pukul 01.10 Wita pada saat pelapor berada di rumah kost korban, dia melihat pintu
kamar kost korban dalam keadaan tertutup.

Lalu teman pelapor yakni Agus menyuruhnya untuk membuka jendela agar dapat mengecek keadaan korban.

Saat sudah masuk ke dalam kamar kost tersebut, pelapor kaget melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa alias meninggal dunia.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Sekadar informasi, MOH lahir di Tawau, Malaysia, tanggal 15 September 2004. Agama Islam, suku
Bugis. Pekerjaan buruh tani rumput laut.

Tersangka tidak sekolah dan tinggal di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved