Pilpres 2024
Beda dengan Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman, Suhartoyo Ketua MK Janji Terbuka Akan Kritik
Suhartoyo janji perbaiki Mahkamah Konstitusi usai terpilih menjadi Ketua MK gantikan Anwar Usman yang dipecat oleh MKMK karena langgar etik berat.
Anwar Usman buka suara usai ditetapkan sebagai pelanggar kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Seperti diketahui, Selasa (7/11/2023) lalu, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti bersalah, sanksi itu pun membuat Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengutip mkri.id.
Bahkan sejumlah pihak menginginkan Anwar untuk mundur dari MK.
Namun, paman dari Gibran Rakabuming itu pun tegas menolak untuk mundur dari jabatannya.
Anwar juga merasa tengah disudutkan dan difitnah oleh berbagai pihak.
"Saat ini harga, derajat, martabat saya sebagai hakim (dengan) karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat sangat keji dan kejam," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/11/2023).
Namun hal tersebut, lanjut Anwar, tidak membuatnya berkecil hati.
Dirinya tetap akan semangat untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
"Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur (dari MK) dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," imbuhnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Mahkamah Konstitusi
MKMK
Anwar Usman
Suhartoyo
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming
Capres
Cawapres
Pilpres
Saldi Isra
pelanggaran etik
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.