Mata Lokal Memilih
KABAR Mengejutkan, Data Pemilih Pemilu 2024 Diduga Bocor, Peretas Jual Data ke Luar Rp1,14 Miliar
Kabar mengejutkan, memasuki masa kampanye, Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 diduga bocor, peretas menjual data tersebut di luar negeri Rp1,14 miliar.
Hasyim mengungkapkan ihwal data DPT juga dipegang oleh partai politik peserta pemilu dan juga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI.
"Data DPT Pemilu 2024, dalam bentuk softcopy, tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut," jelas Hasyim.
"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," sambungnya.
Saat ini tim dari KPU beserta Gugus Tugas yang terdiri atas BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Kemenkominfo sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan kebocoran data itu.
Hasyim Asy'ari mengatakan tim KPU dan gugus tugas yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kriminal Siber Polri, dan Kemenkominfo tengah bekerja menelusuri kebenaran kebocoran data pemilih tetap Pemilu 2024 tersebut.
"Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cybercrime Polri, BIN dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan tersebut," kata Hasyim.
Baca juga: 10.363 Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik di Kaltara Masuk DPT Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi menyebutkan terduga pelaku yang bobol dan jual data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga motifnya ekonomi.
Menurutnya, pihaknya sedang berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga KPU untuk mencari pelaku pelaku pembobolan data DPT KPU tersebut.
Namun, kata dia, biasanya penjualan data pribadi tersebut tidak terlepas dari motif ekonomi. Sebab, memang biasanya data itu bisa dijual dengan harga yang mahal.
"Ini motifnya sih ekonomi, dalam pengertian jualan data. Kan data sekarang mahal harganya iya kan, gitu," kata Budi.
Budi menuturkan bahwasanya pelaku harus tetap diproses hukum apapun alasannya. Baginya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kan sudah jelas, lembaganya harus bertanggungjawab. Nah pelaku pencurian atau pemanfaatan data tidak sah ini, ya harus diproses secara hukum," katanya. (Tribun Network/dan/igm/wly)
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.