Kaltara Memilih
10.363 Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik di Kaltara Masuk DPT Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat terdapat 10.363 pemilih potensial non-KTP elektronik (KTP-el) dalam DPT.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat terdapat 10.363 pemilih potensial non-KTP elektronik (KTP-el) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Data ini dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPT tingkat provinsi Kaltara untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari Selasa (27/06/2023) lalu.
Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan, sepuluh ribu lebih pemili potensial non-KTP elektronik ini, merupakan warga Kaltara yang pada saat pemilu (14 Februari 2024) sudah memasuki usia 17 tahun.
"Data 10.363 potensial pemilih non KTP el, adalah data pemilih baru yang belum memiliki KTP dan pada tanggal 14 Februari sudah memenuhi syarat menjadi pemilih/memiliki hak pilih, karena sudah berusia 17 tahun," jelas Suryanata Al Islami kepada TribunKaltara.com, Jumat (30/06/2023).
Baca juga: Deddy Sitorus Yakin Ganjar Pranowo Bakal Menangi Pilpres 2024 di Kaltara Berikut Alasannya
Berkaitan dengan pemilih potensial non KTP elektronik ini, pihak KPU di Kabupatem/kota telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, guna menganalisis data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tersebut.
Disinggung mengenai apakah pemilih potensial tetap boleh memilih/mencoblos, jika belum dapat KTP elektronik, Suryanata menegaskan, kepada 10 ribu lebih warga Kaltara ini, tetap memiliki hak suara. Hanya regulasinya masih menunggu dari KPU pusat.
"Insya Allah akan tetap dilayani hak pilihnya. Untuk regulasinya sedang disiapkan oleh KPU RI," jelas Suryanata.
Untuk diketahui, berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2019, surat keterangan (Suket) perekaman juga bisa jadi pengganti KTP elektronik sebagai syarat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Mau Nikmati Liburan? Berikut Prakiraan Cuaca di Kaltara, Waspada Hujan pada Sabtu dan Minggu
“Untuk Pemilu 2024, belum tahu seperti apa. Saat ini regulasinya sedang dipersiapkan oleh KPU RI. Yang jelas, insya Allah tetap bisa menyalurkan hak suaranya," imbuh Suryanata.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.