Kaltara Memilih

10.363 Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik di Kaltara Masuk DPT Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat terdapat 10.363 pemilih potensial non-KTP elektronik (KTP-el) dalam DPT.

TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat terdapat 10.363 pemilih potensial non-KTP elektronik (KTP-el) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Data ini dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPT tingkat provinsi Kaltara untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari Selasa (27/06/2023) lalu.

Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan, sepuluh ribu lebih pemili potensial non-KTP elektronik ini, merupakan warga Kaltara yang pada saat pemilu (14 Februari 2024) sudah memasuki usia 17 tahun.

"Data 10.363 potensial pemilih non KTP el, adalah data pemilih baru yang belum memiliki KTP dan pada tanggal 14 Februari sudah memenuhi syarat menjadi pemilih/memiliki hak pilih, karena sudah berusia 17 tahun," jelas Suryanata Al Islami kepada TribunKaltara.com, Jumat (30/06/2023).

Baca juga: Deddy Sitorus Yakin Ganjar Pranowo Bakal Menangi Pilpres 2024 di Kaltara Berikut Alasannya

Berkaitan dengan pemilih potensial non KTP elektronik ini, pihak KPU di Kabupatem/kota telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, guna menganalisis data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tersebut.

Disinggung mengenai apakah pemilih potensial tetap boleh memilih/mencoblos, jika belum dapat KTP elektronik, Suryanata menegaskan, kepada 10 ribu lebih warga Kaltara ini, tetap memiliki hak suara. Hanya regulasinya masih menunggu dari KPU pusat.

"Insya Allah akan tetap dilayani hak pilihnya. Untuk regulasinya sedang disiapkan oleh KPU RI," jelas Suryanata.

Untuk diketahui, berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2019, surat keterangan (Suket) perekaman juga bisa jadi pengganti KTP elektronik sebagai syarat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Mau Nikmati Liburan? Berikut Prakiraan Cuaca di Kaltara, Waspada Hujan pada Sabtu dan Minggu

“Untuk Pemilu 2024, belum tahu seperti apa. Saat ini regulasinya sedang dipersiapkan oleh KPU RI. Yang jelas, insya Allah tetap bisa menyalurkan hak suaranya," imbuh Suryanata.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved