Pilpres 2024

RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Jawaban Capres Cawapres AMIN, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran

RUU DKJ dapat sorotan, pasangan Capres Cawapres AMIN, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud buka suara soal aturan Gubernur ditunjuk Presiden

Editor: Fawdi
kolase TribunJakarta.com Twitter/@cakimiNOW @ganjarpranowo
Cawapres Cak Imin Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Gibran Rakabuming tanggapi RUU DKJ 

TRIBUNKALTARA.COM - RUU DKJ dapat sorotan, pasangan Capres Cawapres AMIN, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud buka suara soal aturan Gubernur ditunjuk Presiden.

DPR memutuskan rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menjadi inisiatif DPR.

Diektahui RUU DKJ dibahas oleh pemerintah dan DPR, setelah Nusantara ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Sehingga DKI Jakarta perlu diubah statusnya tidak lagi menjadi ibukota.

Namun dalam RUU DKJ menjadi sorotan publik dan menuai polemik, khususnya dalam pasal mengenai pemilihan kepala daerah.

Diketahui dalam UU sebelumnya kepala daerah di DKI Jakarta yakni Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui Pilkada.

Adapun dalam draf RUU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur tak lagi dipilih melalui Pilkada melainkan diangkat Presiden dengan pertimbangan DPRD.

Tak ayal aturan yang tertuang dalam pasal 10 ayat 2 RUU DKJ itu menjadi sorotan.

Lantaran dalam beleid itu gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Presiden Jokowi memasang bilah Garuda pertama Istana Presiden yang akan menjadi kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ).
Presiden Jokowi memasang bilah Garuda pertama Istana Presiden yang akan menjadi kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ). (Kompas.com)

Baca juga: Presiden Jokowi Bantah Buntuti Kampanye Ganjar, Capres Cawapres Prabowo-Gibran Malah Jarang Blusukan

Sejumlah pihak pun menentang adanya aturan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh presiden.

Tak terkecuali pasangan Capres dan Cawapres yang tengah berkontestasi dalam Pilpres.

Mereka yang memberikan komentar ialah pasangan AMIN, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.

Inilah daftar lengkap kekayaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang merupakan Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Inilah daftar lengkap kekayaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang merupakan Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024. (Instagram @dpp_pk)

Baca juga: Sempat Prediksi Pilpres Dimenangkan Prabowo, Hendropriyono Beda Pilihan dengan Andika Perkasa?

Dilansir Tribunnews.com, Cak Imin, berpendapat RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia.

Alasannya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

"Ya, itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).

Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun menunjukkan penolakannya tentang RUU DKJ ini.

Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan.

"Kami menolak total, kami dan InsyaAllah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujarnya.

Pria berusia 57 tahun itu pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.

"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin.

Kemarin, Ketua Umum PKB itu kemudian menegaskan sikap fraksinya dalam menolak RUU DKJ.

"Sudah-sudah, fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata Cak Imin di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Ia kemudian mengungkapkan, alasan fraksi PKB menyetujui pembahasan RUU DKJ, tetapi dengan catatan RUU itu menjadi inisiatif DPR.

Menurutnya, RUU DKJ menjadi landasan pemerintahan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Prisipnya itu undang-undangnya kebutuhan itu yang kita dukung, karena enggak ada undang-undang itu bahaya DKI enggak punya pegangan. Karena sudah bukan ibu kota lagi, gitu kan," ucapnya.

Namun, baginya yang menjadi masalah adalah pasal yang menghapus pemilihan gubernur melalui pemilihan langsung.

Cak Imin menegaskan, dukungannya agar Gubernur Jakarta dapat dipilih langsung oleh warga Jakarta sendiri.

"Tetap harus ada untuk DKI karena DKI enggak punya bupati, satu-satunya gubernur ini," tuturnya.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming saat berpamitan hendak ke Jakarta, Jumat (1/12/2023)
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming saat berpamitan hendak ke Jakarta, Jumat (1/12/2023) (Tribunsolo.com/Andreas Chris)

Baca juga: Pengakuan Budiman Sudjatmiko Soal Gibran Jelang Debat Cawapres, Singgung Kepiawaian Berdebat

Sementara itu, Cawapres dari pasangan Prabowo-Gibran turut buka suara soal RUU DKJ.

Ketika ditanya mengenai RUU DKJ, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, juga melakukan penolakan.

Menurutnya, lebih baik apabila Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

Usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden dinilai beberapa pihak dapat menguntungkan pihak penguasa.

Meski begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tak merasa pembahasan RUU ini menguntungkan siapa pun.

"Menguntungkan siapa? Enggak," terang pria berusia 36 tahun itu.

RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Capres Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Kantor Tribun Kaltim berkesempatan podcast di studio bersama Pempres Tribun Kaltim Ibnu Taufik, Kamis (7/12/2023).
Capres Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Kantor Tribun Kaltim berkesempatan podcast di studio bersama Pempres Tribun Kaltim Ibnu Taufik, Kamis (7/12/2023). (Tribun Kaltim)

Baca juga: Komitmen Teruskan IKN, Pengamat Politik Sebut Masyarakat dan Investor Bisa Lihat Jelas Posisi Ganjar

Senada dengan pasangan lainnya, Capres Ganjar Pranowo juga menyampaikan penolakannya.

Menurut Capres dari pasangan Ganjar-Mahfud ini Pilkada masih diperlukan oleh Jakarta meski tak memiliki status sebagai ibukota.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah maka (gubernur) dipilih (oleh rakyat)," kata Ganjar saat ditemui di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, presiden hanya bisa menunjuk Gubernur langsung jika status Jakarta diganti menjadi kota administratif.

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya," ujar Ganjar Pranowo.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran dan Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden, Lebih Pilih Pemilihan Langsung, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/12/08/gibran-dan-cak-imin-tolak-gubernur-jakarta-ditunjuk-oleh-presiden-lebih-pilih-pemilihan-langsung?page=all
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Komentari soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden hingga Usulan TKN Prabowo Tentang Debat, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/12/08/ganjar-komentari-soal-gubernur-jakarta-dipilih-presiden-hingga-usulan-tkn-prabowo-tentang-debat
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved