Mata Lokal Memilih
Gugatan Dikabulkan MK, Termasuk Wali Kota Tarakan, Inilah Kepala Daerah Masa Jabatannya Sampai 2024
Pasca gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Wali Kota Tarakan, inilah kepala daerah yang masa jabatannya tetap sampai tahun 2024.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pasca gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Wali Kota Tarakan, inilah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Desember 2023, tetap sampai 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah, yang terpilih pada Pilkada 2018 tapi baru dilantik pada 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024.
Putusan MK tersebut membuat masa jabatan para kepala daerah yang tadinya harus berakhir pada Desember 2023, dapat tetap menjabat hingga 2024 .
Adapun gugatan terkait masa jabatan kepala daerah diajukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Ada 53 kepala daerah terpilih pada Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, Tafsir Porsi 5 Tahun Masa Jabatan Bisa Dilaksanakan
Mereka terdiri dari lima Gubernur dan Wakil Gubernur, 39 Bupati dan Wakil Bupati, serta 9 Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berikut ini daftar Kepala Daerah yang dilantik 2019, dan masa jabatannya hingga 2024, tidak lagi akhir Desember 2023:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba-Al Yasin, dilantik 10 Mei 2019
- Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia dilantik 12 Juni 2019
- Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno dilantik 24 April 2019
- Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa- Emil Dardak dilantik 13 Februari 2019
- Riau, Syamsuar-Edy Nasution dilantik pada 20 Februari 2019
2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota :
gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Wali Kota Tarakan
Khairul
kepala daerah
masa jabatan
Wali Kota Bogor
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.