Berita Daerah Terkini

Pemkab PPU Telat Bayar Listrik, PLN Matikan Lampu Penerangan Jalan di Beranda IKN, Warga Kegelapan

Pemkab PPU ( Penajam Paser Utara ) telat membayar tagihan listrik, hingga PLN terpaksa matikan lampu penerangan jalan di kabupatan 'Beranda IKN'.

|
Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Pemkab PPU telat membayar tagihan listrik, hingga PLN terpaksa mematikan lampu penerangan jalan. Pemadaman lampu di sepanjang jalan wilayah Penajam Paser Utara ini terjadi pada Jumat (22/12/2023) malam lalu. 

Ia juga menyebut bahwa adanya pemadaman lampu jalan baru diketahuinya dari informasi yang disampaikan warga.

Usut punya usut, penyebab anggaran listrik terkuras habis, karena ada lonjakan pemakaian listrik pemerintah daerah, sejak November 2023 ini.

Baca juga: 300 KK Dapat Bantuan Listrik Gratis, Gubernur Berharap Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Kaltara

Berdasarkan data, sejak Januari hingga Oktober, biaya yang dikeluarkan untuk listrik rata-rata hampir sama, yakni Rp300 juta hingga Rp358 juta setiap bulannya.

Namun periode November, terjadi lonjakan sehingga nilai tagihan listrik pemerintah daerah yakni Rp423.737.525.

Lonjakan itu terjadi karena tingginya penggunaan listrik di beberapa titik yakni kawasan gedung kantor Bupati, kawasan stadion, kawasan Islamic center, dan rumah dinas bupati di Kelurahan Gunung Steleng.

Tidak berhenti disitu, tagihan listrik secara keseluruhan naik lagi pada Desember ini, dengan lokasi yang sama, yakni sebesar Rp443.768.416.

Padamnya PJU di ruas jalan PPU hanya berlangsung satu malam, hanya pada Jumat lalu. Kini lampu PJU sudah kembali dinyalakan usai tagihan PJU dibayar oleh Pemkab.

Kata Baktiar, tagihan itu dibayarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU.

“Sudah ada solusinya, terbayarkan sudah. Ada sisa anggaran di PU itulah yang dipakai untuk membayar,” jelasnya.

Dari data yang diperoleh Tribun Kaltim, berikut beberapa titik PJU yang dimatikan:

Baca juga: Hadirkan Destinasi Wisata Baru di Penajam, PLN Siapkan Agrowisata Api-api di Beranda IKN

* PJU Sotek, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp1.247.648.

* Simpang empat Maridan sebesar Rp2.804.225

* Jalan Provinsi Kilometer 6 sebesar Rp1.043.511

* Jalan Provinsi Kilometer 7,5 sebesar Rp713.803

* Jalan H.Habe Rp698.507

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved