Berita Daerah Terkini

Pemkab PPU Telat Bayar Listrik, PLN Matikan Lampu Penerangan Jalan di Beranda IKN, Warga Kegelapan

Pemkab PPU ( Penajam Paser Utara ) telat membayar tagihan listrik, hingga PLN terpaksa matikan lampu penerangan jalan di kabupatan 'Beranda IKN'.

|
Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Pemkab PPU telat membayar tagihan listrik, hingga PLN terpaksa mematikan lampu penerangan jalan. Pemadaman lampu di sepanjang jalan wilayah Penajam Paser Utara ini terjadi pada Jumat (22/12/2023) malam lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAMPemkab PPU telat bayar tagihan listrik, hingga PLN terpaksa mematikan lampu penerangan jalan di ibu kota kabupatan ' Beranda IKN Nusantara '.

Pemadaman lampu di sepanjang jalan wilayah Penajam Paser Utara (PPU) ini terjadi pada Jumat (22/12) malam lalu.

Kondisi jalan sempat gelap gulita akibat pemadaman listrik, sehingga warga Penajam khawatir untuk keluar rumah.

Pemkab PPU telat bayar tagihan listrik PJU periode Desember 2023.

PLN Rayon Petung terpaksa melakukan pemadaman listrik atau penyegelan di beberapa titik PJU di wilayah PPU.

Satu malam tanpa penerangan jalan, di jalan-jalan utama PPU sudah cukup menjadi pelajaran bagi warga di Beranda IKN Nusantara ini. 

Baca juga: PLN Kembali Jadwalkan Pemadaman Bergilir di Pulau Nunukan dan Sebatik, Ini Alasannya

"Beruntungnya cuma semalam itu saja padam," ungkap salah seorang warga, Siti Salwiah, Selasa (26/12).

Salwiah mengatakan bahwa apabila terlalu lama padam, warga jadi takut melintas jalanan pada malam hari.

Apalagi di PPU ini masih banyak jalan yang gelap gulita, terlebih di kawasan yang tanpa rumah warga.

Pemadaman lampu jalan (PJU ) sengaja dilakukan pihak Perusahaan Listrik Negara atau PLN Region Petung baru pertama kalinya. 

Pemadaman listrik terjadi di beberapa wilayah salah satunya Yos Sudarso, Tarakan, beberapa waktu lalu.
Pemadaman listrik terjadi di beberapa wilayah salah satunya Yos Sudarso, Tarakan, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Pihak PLN mengkonfirmasi adanya keterlambatan bayar tagihan listrik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, selama satu bulan, yakni periode Desember 2023.

Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Petung Tyo Fabian Fadel mengatakan, bahwa pemadaman listrik itu memang hanya terjadi semalam. 

Sebelum pemadaman listrik, juga telah dikirimkan surat Tagihan Listrik dengan nomor /AGA 04.01/C140400/2023 12 Desember 2023 kepada Pemkab PPU.

Baca juga: Didemo Puluhan Aktivis HMI, Kepala PLN Nunukan Bantah Listrik Padam Bergilir: Hanya Gangguan Minor

Dalam surat tersebut diminta agar Pemkab PPU segera melunasi tagihan, sebelum 20 Desember 2023.

Namun, karena tidak dihiraukan hingga 22 Desember 2023, langkah pemadaman listrik pun terpaksa dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved