Mata Lokal Memilih
Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan 27 November 2024, Simak Tahapan Pilkada Selengkapnya!
Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 tetap akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 tetap akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebelumnya Pemerintah sempat merencanakan memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2024.
Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025.
Namun, berdasarkan susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI, Pilkada 2024 dilaksanakan tetap pada 27 November 2023.
Hal tertuang dalam RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Keputusan itu merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022.
Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata Yulianto.
Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024.
Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

"Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan Pemilu dan Pilpres, sehingga lingkup perpecahan Pemilu tidak menumpuk," ucap Yulianto.
"Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024.
Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," tambahnya.
Sementara, dalam RPKPU yang tengah disusun, dijadwalkan masa kampanye Pilkada bakal berlangsung selama 60 hari.
Dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.