Mata Lokal Memilih
Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan 27 November 2024, Simak Tahapan Pilkada Selengkapnya!
Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 tetap akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sedangkan, masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.
Baca juga: Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada
"Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024," kata Yulianto Sudrajat.
Sebagai informasi, Kamis kemarin KPU menggelar uji publik tiga RPKU.
Adapun RPKPU yang diuji publik adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Sebelumnya Pemerintah sempat merencanakan memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2024.
Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip dari Kompas.com mengingatkan, kepala daerah terpilih tidak bisa serta merta dilantik setelah hasil pilkada keluar.
Baca juga: Bupati Nunukan Bakal Hadiri Rapat APKASI, Bahas Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020
Dia menyebutkan, ada waktu selama kurang lebih 3 bulan setelah hari pencoblosan untuk memproses hasil pemilu, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu.
"Kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu (baru) ada pelantikan," kata Tito.
Dengan situasi tersebut, mayoritas kursi kepala daerah akan diisi oleh pj karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Selain itu, jadwal pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu juga dianggap terlalu jauh dengan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
"Daripada pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September (yang ideal untuk jadi hari pencoblosan Pilkada 2024)," kata Tito kala itu. (Tribun Network/ Yuda)
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.