Mata Lokal Memilih

Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan 27 November 2024, Simak Tahapan Pilkada Selengkapnya!

Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 tetap akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Editor: Sumarsono
Dok TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 tetap akan dilaksanakan pada 27 November 2024.Dok TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 tetap akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sebelumnya Pemerintah sempat merencanakan memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2024.

Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025.

Namun, berdasarkan susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI, Pilkada 2024 dilaksanakan tetap pada 27 November 2023.

Hal tertuang dalam RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Keputusan itu merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022.

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata Yulianto.

Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024. 

Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

Ilustrasi dokumentasi surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di Kaltara.
Ilustrasi dokumentasi surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan Pemilu dan Pilpres, sehingga lingkup perpecahan Pemilu tidak menumpuk," ucap Yulianto.

"Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024.

Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," tambahnya.

Sementara, dalam RPKPU yang tengah disusun, dijadwalkan masa kampanye Pilkada bakal berlangsung selama 60 hari.

Dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Sedangkan, masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.

Baca juga: Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

"Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024," kata Yulianto Sudrajat.

Sebagai informasi, Kamis kemarin KPU menggelar uji publik tiga RPKU. 

Adapun RPKPU yang diuji publik adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Sebelumnya Pemerintah sempat merencanakan memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2024.

Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip dari Kompas.com mengingatkan, kepala daerah terpilih tidak bisa serta merta dilantik setelah hasil pilkada keluar.

Baca juga: Bupati Nunukan Bakal Hadiri Rapat APKASI, Bahas Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Dia menyebutkan, ada waktu selama kurang lebih 3 bulan setelah hari pencoblosan untuk memproses hasil pemilu, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu.

"Kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu (baru) ada pelantikan," kata Tito.

Dengan situasi tersebut, mayoritas kursi kepala daerah akan diisi oleh pj karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

Selain itu, jadwal pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu juga dianggap terlalu jauh dengan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

"Daripada pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September (yang ideal untuk jadi hari pencoblosan Pilkada 2024)," kata Tito kala itu. (Tribun Network/ Yuda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved