Tarakan Memilih
Surat Suara Rusak Bakal Dimusnahkan, Setelah Dilakukan Pelipatan Lanjut Pengepakan
KPU Tarakan akan segera melakukan pengepakan logistik usai dilakukan pelipatan dan pengepakan dan dimasukan ke dalamn kotak suara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca pelipatan surat suara, selanjutnya masuk tahap pengepakan. Adapun untuk surat suara rusak akan segera dimusnahkan dalam waktu dekat.
Ini disampaikan Ketua KPU Tarakan, Nasruddin. Tahap selanjutnya setelah sortir dan pengepakan adalah menunggu logistik lainnya untuk sama-sama dikemas.
“Selanjutnya kita akan menunggu, logistik yang lain untuk kita lakukan pengepakan. Pengepakan adalah proses memasukkan logistik ke dalam kotak suara. Jadi logistik itu ada di dalam kotak suara ada di luar kotak suara,” beber Nasruddin.
Untuk yang dimasukkan dalam kotak suara saat ini sudah datang semua. Proses pengepakannya melibatkan selain sekretariat KPU juga melibatkan PPK dan PPS.
Baca juga: Hasil Pengawasan Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu, Bawaslu Tarakan Temukan 9.284 Lembar Rusak
“Sejatinya PPS-lah paling paham betul TPS-nya masing-masing sehingga kita akan melibatkan mereka. Nah, untuk waktunya mudah-mudahan dalam waktu dekat karena di dalam proses pengepakan tetap kita akan lakukan pengecekan ulang lagi terhadap surat suara yang sudah disortir dan dilipat,” jelasnya.
Jika masih ada kurang akan disempurnakan. Pengepakan lebih detail dijelaskannya, di dalam kotak suara itu terdiri dari surat suara, kemudian ada formulir, sampul, karet, alat coblos itu semua masuk dalam kotak suara. Sementara itu, di luar kotak suara ada daftar pemilih tetap, ada daftar pemilih tambahan, ada daftar pasangan calon, ada daftar calon tetap (DCT) yang nanti akan digunakan sebagai dukungan untuk pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
“Tinta, masuk dalam kotak suara. Ada 10 jenis itu,” terang Nasruddin.
Ia melanjutkan lagi, untuk semua surat suara rusak nanti akan dikembalikan. Dan dibuatkan Berita Acara (BA) kemudian barulah dilakukan pemusnahan.
“Jadi tidak dikembalikan. Mekanismenya kita akan musnahkan. Kita akan bakar dan kita akan mengundang lagi peserta pemilu bawaslu kepolisian untuk menyaksikan,” jelasnya.

Adapun untuk gantinya dari pusat nanti tetap ada dikirimkan kembali. Karena sebelumnya dihitung berapa yang dibutuhkan pengganti yang rusak.
“Nanti ada perhitungan lagi, sama prosesnya. Dihitung lagi, sortir dan lipat lagi. Kalau dia rusak lagi, dimusnahkan lagi. Dilaporkan lagi. Prinsipnya KPU itu memasukkan surat suara kotak suara yang memang benar-benar bersih sampai ke masyarakat untuk digunakan di TPS,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.