Tarakan Memilih

Inilah Empat Lokasi Kampanye Terbuka di Kota Tarakan, Berlalu Mulai 21 Januari-10 Februari 2024

Sebanyak empat titik lokasi rapat umum terbuka atau kampanye terbuka telah disiapkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian Armandita. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak empat titik lokasi rapat umum terbuka atau kampanye terbuka telah disiapkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan.

Sesuai jadwal KPU, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, partai politik diperbolehkan menggelar rapat umum atau kampanye terbuka.

Demikian dikemukakan Anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian yang juga menjabat sebagai Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Ia menjelaskan, empat lokasi kampanye terbuka di Tarakan, yakni Taman Berkampung, Pantai Amal Kawasan Ratu Intan, Pasar Tenguyun dan Lapangan Sabindo.

 "Melalui tahapan ini, partai politik, calon perseorangan maupun calon presiden dan wakil presiden diberi kesempatan berkampanye di lapangan terbuka menghadirkan banyak massa," beber  Herry Fitrian.

Baca juga: Kampanye Rapat Umum Selama 21 Hari, Bawaslu Nunukan Tegaskan Parpol Patuhi Aturan Ini

Pertimbangan lokasi dipilih untuk kampanye terbuka, salah satunya strategis dan sudah mendapatkan izin Pemkot Tarakan.

"Itu sebabnya dari 4 lokasi tersebut hanya tersebar di Kecamatan Tarakan Timur 2 lokasi dan masing-masing satu lokasi di Tarakan Tengah dan Tarakan Utara.

Sementara di Tarakan Barat, tidak ada lokasi yang strategis," lanjut Herry.

Alat peraga kampanye mulai ramai terpasang di sejumlah titik wilayah Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (6/1/2023).
Alat peraga kampanye mulai ramai terpasang di sejumlah titik wilayah Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (6/1/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Ia menambahkan, setelah  ditetapkannya lokasi kampanye terbuka, Hery mempersilakan partai politik, calon perseorangan maupun Capres-Cawapres memanfaatkan lokasi tersebut berkampanya.

KPU telah menyusul jadwal kampanye untuk parpol dan mengusung Capres-Cawapres setiap provinsi dibagi per zona. 

Herry memberikan contoh, di Kaltara hari ini adalah jadwal kampante Capres nomor urut 3, partai yang boleh berkampanye bersamaan adalah PDIP, Perindo, Hanura dan PPP.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kaltara Siapkan Penentuan Lokasi Kampanye Terbuka, Berikut Jumlah Titiknya

"Misalnya besok contohnya masuk di zona Kaltara, Tarakan ini yang berkampanye adalah Capres-Cawapres nomor urut 1, yang boleh berkampanye partai pendukungnya di hari itu juga,”  beber Herry.

Sementara untuk partai politik yang tidak mengusung calon presiden dan wakil presiden, mereka bebas berkampanye setiap hari. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved