Tarakan Memilih
Kampanye Rapat Umum di Media Dimulai, Bawaslu Tarakan Minta Pemberitaan Peserta Pemilu Berimbang
Bawaslu Tarakan meminta kepada para media agar berimbang dalam menayangkan iklan peserta Pemilu 2024 di media cetak dan elektronik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye melalui iklan media cetak elektronik dan media di Pemilu 2024 kembali dilaksanakan Bawaslu Tarakan, Selasa (23/1/2024).
Dikatakan Riswanto, Ketua Bawaslu Tarakan, sosialisasi ini digelar karena sudah masuk waktunya kampanye rapat umum di media.
"Besar harapan kami bisa membantu kami dalam menyortir konten kampanye, sesuai UU Nomor 7 dan PKPU. Dalam hal kampanye di media ada beberapa hal yang dilarang. Salah satunya isu hoaks, black campaign, ujaran kebencian itu tidak boleh dan kalau kedapatan larinya bisa ke pidana," beber Riswanto.
Sosialisasi dilakukan agar bisa terfilter khusus konten kampanye. Ia melanjutkan bahwa dari sisi keberimbangan, menjadi suatu hal yang menjadi kewajiban dari media bahwa harus berimbang misalnya dalam hal kampanye presiden nomor urut 1. Maka harus diimbangi dengan kampanye nomor urut dua dan nomor urut tiga.
Baca juga: Bawaslu Malinau Lakukan Pengawasan Ratusan Kegiatan Caleg, Kampanye Rapat Umum Masih Nihil
"Seperti dijelaskan juga KPU, keberimbangan wajib. Misalnya satu dan itu terus di Up, itu ada kecurigaan indikasi memihak medianya, sementara mungkin sudah paham di UU Pers bahwa harus independen," jelasnya.
Riswanto yang juga menjabat sebagai Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi sekaligus Wakil Koordiv Hukum, Pencegahaan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tarakan menjelaskan untuk kampanye iklan di media massa, pemberitaanya berlangsung sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Ini sesuai juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Termasuk juga terkait pelaksanaan kampanye iklan di media massa yang diatur dalam PKPU.
Sampai hari kedua, kampanye rapat umum hari ketiga ini belum ada terlihat dari tim pemenangan masing-masing paslon dan juga calon.
"Tanggal 10 Februari 2024 sudah berakhir. Sampai hari ini belum ada juga. Untuk rapat umum harus buat surat pemberitahuan ke kepolisian dan harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Sampai hari ini kami belum terima surat," jelasnya.
Baca juga: Inilah Empat Lokasi Kampanye Terbuka di Kota Tarakan, Berlalu Mulai 21 Januari-10 Februari 2024
Lebih detail membahas kampanye di media, sebelum di tanggal 21 Januari 2024 sudah dilakukan pengawasan. Namun selama 21 Januari sampai 10 Februari nanti yang diawasi adalah kontennnya.
"Sejauh ini terpantau masih di track yang oke, karena kemarin sempat ada sebelum tahapan kampanye di media, ada salah satu mengkampanyekan salah satu calon dan sudah selesai, kami surati dan minta klarifikasi ke medianya. Secara garis besar masih di jalur yang benar di media di Tarakan," tegasnya.
Ia melanjutkan lagi berbicara dalam proses kampanye, katakanlah ada media yang ingin mengundang tim pemenangan ataupun peserta pemilu langsung misal dari DPRD, ataupun dari tim pemenangan capres dan cawapres, namun salah satunya tidak hadir atau tidak merespons maka dalam hal ini, dibuktikan dengan surat undangan.
"Artinya ketika ada gugatan di kemudian hari, medianya sudah punya bukti, sudah diundang kok kenapa gak datang. Itu bukti otentik. Sekarang de factonya, bukti otentik diperlukan. Udah usaha mengundang, artinya dalam hal ini kita tidak memaksa, itu hak calon hadir apa enggak. Secara etika tapi ketika diundang masa gak punya beban untuk hadir apalagi berkaitan dengan porsi haknya dia untuk melakukan kampanye," jelasnya.
Sehingga yang bersangkutan diberikan hak ruang berkampanye dan tidak dimanfaatkan maka media tidak memiliki konsekuensi. Setidaknya ada upaya mengundang.
Jika ada pelanggaran lebih jauh lanjutnya, mengenai pelanggaran, ada dua metode. Pertama laporan dimana laporan ini apapun bentuknya wajib diterima.
| Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
|
|---|
| Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
|
|---|
| KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
|
|---|
| Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
|
|---|
| Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.