Bulungan Memilih

Hasil Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Bulungan: Pelanggaran Paling Banyak Ditemukan pada APK

Bawaslu Kabupaten Bulungan telah menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, salah satunya aduan kerusakan alat peraga kampanye

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Sengkawit, Tanjung Selor Bulungan yang sebagian rusak. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 hanya tersisa 16 hari lagi.

Bawaslu Bulungan telah menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Salah satu pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Bulungan adalah tentang kerusakan alat peraga kampanye (APK).

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa pelanggaran telah ditemukan di beberapa wilayah di Bulungan.

Baca juga: Mahal jadi Keluhan Warga, Pemkab Bulungan Akan Subsidi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dalam peryataanya, untuk pelanggaran terbesar yakni pada APK. Baik perusakan APK maupun pemasangan APK diluar titik yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bulungan.

"Untuk kerusakan APK terjadi di Kecamatan Bunyu dan Desa Mara Satu. Saat ini Bawaslu Bulungan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih menyelidiki terkait hal tersebut," beber Sri kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/1).

"Sedangkan untuk pemasangan APK diluar titik ada enam titik dan saat ini Bawaslu telah memberikan surat saran perbaikan kepada peserta pemilu agar dapat diturunkan," imbuhnya.

Selain kerusakan APK, pelanggaran lain yang telah ditemukan oleh Bawaslu adalah aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu tanpa mengikuti prosedur Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Bawaslu Bulungan.

Baca juga: Pemakaian Kaos Parpol dan Paslon Dilarang, Bawaslu Bulungan: Itu Termasuk Dugaan Pelanggaran!

Menurutnya, Kampanye-kampanye yang tidak menyertakan STTP tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran, ini nanti akan dilakukan pencatatan dan dimasukkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Bawaslu Bulungan.

"Untuk saat ini, kita hanya berikan teguran kepada peserta yang diduga melakukan pelanggaran terkait kampanye tanpa STTP tersebut dan kami tetap monitoring," pungkasnya.

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved