Pilpres 2024

Dugaan Pilpres Curang, Mahfud MD Singgung Kewenangan Mahkamah Konstiusi: Pemilihan Ulang Atau Batal

Diduga ada kecurangan, hasil hitung cepat atau quick count untuk kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tersebut menuai pro dan kontra. 

|
TPN Ganjar Mahfud/HO/IRWAN RISMAWAN/Antara Foto Andreas Fitri
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD hadir saat melakukan pencoblosan (kiri) dan saat debat calon presiden Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM – Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul versi quick count, dalam Pilpres 2024 mengalahkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Hasil hitung cepat atau quick count untuk kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tersebut menuai pro dan kontra. 

Dugaan kecurangan Pilpres 2024 pun terus menerus digaungkan oleh berbagai pihak.

Presiden Jokowi pun mengirimkan pesan, agar seluruh pihak bisa menjaga kondusifias daerah, dengan tidak terus menggaungkan narasi kecurangan.

Dan, Presiden Jokowi meminta agar seluruh pihak yang menemukan dugaan kecurangan di lapangan dapat melaporkan dugaan curang tersebut kepada pihak berwenang.

Baca juga: Contoh Pantun Anti-Korupsi, Cara Ampuh Menyindir Wakil Rakyat Agar Tidak Curang

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir saat debat calon presiden Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir saat debat calon presiden Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (TPN Ganjar Mahfud/HO/IRWAN RISMAWAN)

Seperti, kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi hal tersebut, mantan Hakim juga Ketua MK, sekaligus sebaga Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung soal kewenangan MK.

Bahkan, Mahfud MD mengingatkan, agar tidak menganggap penggugat selalu kalah.

Bila terbukti curang, Mahfud MD menyatakan, MK berhak memutuskan pemilu ulang dan diskualifikasi Capres Cawapres yang melakukan kecurangan.  

Calon Wakil Presiden ( Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.

Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat didiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi MK.

Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved