Pilpres 2024
Dugaan Pilpres Curang, Mahfud MD Singgung Kewenangan Mahkamah Konstiusi: Pemilihan Ulang Atau Batal
Diduga ada kecurangan, hasil hitung cepat atau quick count untuk kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tersebut menuai pro dan kontra.
TRIBUNKALTARA.COM – Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul versi quick count, dalam Pilpres 2024 mengalahkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Hasil hitung cepat atau quick count untuk kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tersebut menuai pro dan kontra.
Dugaan kecurangan Pilpres 2024 pun terus menerus digaungkan oleh berbagai pihak.
Presiden Jokowi pun mengirimkan pesan, agar seluruh pihak bisa menjaga kondusifias daerah, dengan tidak terus menggaungkan narasi kecurangan.
Dan, Presiden Jokowi meminta agar seluruh pihak yang menemukan dugaan kecurangan di lapangan dapat melaporkan dugaan curang tersebut kepada pihak berwenang.
Baca juga: Contoh Pantun Anti-Korupsi, Cara Ampuh Menyindir Wakil Rakyat Agar Tidak Curang

Seperti, kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hal tersebut, mantan Hakim juga Ketua MK, sekaligus sebaga Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung soal kewenangan MK.
Bahkan, Mahfud MD mengingatkan, agar tidak menganggap penggugat selalu kalah.
Bila terbukti curang, Mahfud MD menyatakan, MK berhak memutuskan pemilu ulang dan diskualifikasi Capres Cawapres yang melakukan kecurangan.
Calon Wakil Presiden ( Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.
Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat didiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi MK.
Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.
Gibran Rakabuming Raka
Muhaimin Iskandar
Anies Baswedan
Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo
Presiden Jokowi
dugaan curang
kecurangan pemilu
kecurangan Pilpres
Badan Pengawas Pemilu
Mahkamah Konstitusi
Calon Wakil Presiden
pemilihan umum
Cawapres
Mahfud MD
Pilpres 2024
kecurangan
Pilpres
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.