Pilpres 2024
Dugaan Pilpres Curang, Mahfud MD Singgung Kewenangan Mahkamah Konstiusi: Pemilihan Ulang Atau Batal
Diduga ada kecurangan, hasil hitung cepat atau quick count untuk kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tersebut menuai pro dan kontra.
Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh pemilu kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008.
Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.
Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK.
Baca juga: Soal Politik Uang, Begini Reaksi dan Cara Caleg Tarakan Lepas dari Budaya Curang di Pemilu

Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.
Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan.
Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.
Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.
Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.
Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.
Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.
“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Gibran Rakabuming Raka
Muhaimin Iskandar
Anies Baswedan
Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo
Presiden Jokowi
dugaan curang
kecurangan pemilu
kecurangan Pilpres
Badan Pengawas Pemilu
Mahkamah Konstitusi
Calon Wakil Presiden
pemilihan umum
Cawapres
Mahfud MD
Pilpres 2024
kecurangan
Pilpres
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.