Mata Lokal Memilih
Nabil Husien Bos Borneo FC di Liga 1 Lolos DPR Dapil Kaltim? Suara Unggul di Nasdem, Real Count KPU!
Perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU terbaru jadi yang tertinggi dibanding caleg Partai Nasdem lainnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Artikel Mata Lokal Memilih terbaru kali ini menyajikan perolehan suara Nabil Husien yang merupakan caleg DPR RI Dapil Kalimantan Timur atau Kaltim sesuai real count KPU terbaru pada Senin 19 Februari 2024.
Nama Nabil Husien yang merupakan caleg DPR RI Dapil dalam real count KPU terbaru, merupakan Presiden Klub Borneo FC yang main di Liga 1.
Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien mengincar kursi DPR RI Dapil Kaltim menggunakan Partai Nasdem.
Di Pemilu 2024 kali ini Bos Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien, mendapat nomor urut lima di Partai Nasdem.
Lantas bagaimana sebenarnya perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU terbaru di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/?
Penelusuran TribunKaltara.com, perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU terbaru tembus angka 20.969 Suara.

Baca juga: REAL COUNT KPU Caleg DPR di Kaltim, Cek Suara Bos Borneo FC Nabil Husien dan Sekjen PSSI Yunus Nusi
Di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, terlihat perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU terbaru jadi yang tertinggi dibanding caleg Partai Nasdem lainnya yang juga incar kursi DPR Dapil Kaltim.
Terpantau, perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU terbaru ungguli caleg DPR Dapil Kaltim berstatus petahana yang juga dari Partai Nasdem, yakni Awang Faroek Ishak (7.183 Suara).
Tak hanya ungguli Awang Faroek Ishak, perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU terbaru ungguli caleg DPR Dapil Kaltim lainnya yang juga asal Partai Nasdem, seperti Agus Tantomo (5.413 Suara)dan Rizal Effendi (5.247 Suara).
Nama Agus Tantomo merupakan eks Wabup Berau, sementara Rizal Effendi adalah eks Wali Kota Balikpapan.
Pada Pemilu 2024, ada 8 caleg yang incar kursi DPR dari Partai Nasdem.
Sementara untuk kursi DPR yang tersedia dari Dapil Kaltim sebanyak delapan kursi.
Lantas bagaimana kans Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU tembus ke DPR Dapil Kaltim ?
Kans Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU ke DPR masih terbuka lebar.
Apalagi data masuk dalam laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang tampilkan perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien dan caleg lain masih 5242 dari 11441 TPS (45.82%), hingga siang ini.
Itu artinya perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien dan caleg lain masih bisa berubah karena data masuk dalam real count KPU belum 100 persen.
Data lengkap real count KPU DI SINI
Simak perolehan suara partai terbanyak lima teratas untuk kursi DPR Dapil Kaltim
- Golkar 141.789 suara
- Gerindra 75.165 suara
- PDIP 70.341 suara
- Nasdem 53.540 suara
- PKB 45.612 suara
Simak juga perolehan suara caleg DPR Partai Nasdem di Dapil Kaltim
Calon Legislatif Jumlah Suara
1. Drs. AWANG FAROEK ISHAK, M.Si. 7.183 Suara
2. MUDYAT NOOR, S.Hut. 8.764 Suara
3. NENENG HERAWATI PANJAITAN 825 Suara
4. H. AGUS TANTOMO, S.T. 5.413 Suara
5. NABIL HUSIEN SAID AMIN ALRASYDI 20.969 Suara
6. ROSSALINDA CHRISTINE 1.229 Suara
7. MUHAMMAD RIZAL EFFENDI, S.E. 5.247 Suara
8. PITER PALINGGI, S.Sos. 6.837 Suara
Baca juga: Perintah Jajaran Nabil Husien di Borneo ke Pluim Cs Usai Gebuk Persija di Liga 1, Persikabo Menunggu
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Baca juga: Jelang Duel Persija di Liga 1, Borneo FC Pagari Pieter Huistra, Penjelasan Nabil Husien Terbaru
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Mata Lokal Memilih
Nabil Husien
Borneo FC
Liga 1
DPR
Dapil
Kaltim
Kalimantan Timur
Nasdem
real count
KPU
incumbent
Awang Faroek Ishak
Gubernur Kaltim
Rizal Effendi
Wali Kota Balikpapan
TribunKaltara.com
perolehan suara
caleg
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.