Mata Lokal Memilih
Real Count KPU Caleg DPRD Papua, Eks Bintang Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani Lolos?
Eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani ikut adu peruntungan jadi caleg dari Partai Golkar, cek real count KPU DPRD Papua.
TRIBUNKALTARA.COM - Artikel Mata Lokal Memilih terbaru, inilah update real count KPU untuk caleg DPRD Papua Dapil Papua 6 pada Selasa 20 Februari 2024 sore.
Dalam real count KPU kali ini, terlihat ada nama eks Bintang Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Oktovianus Maniani alias Okto Maniani.
Di Pemilu 2024 kali ini, eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani ikut adu peruntungan jadi caleg dari Partai Golkar.
Terlihat dalam real count KPU caleg DPRD Papua Dapil Papua 6, eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani ikut jadi caleg Partai Golkar nomor urut lima.
Dapil Papua 6 tempat eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani jadi caleg lewat Partai Golkar itu, meliputi Kapupaten Kepulauan Yapen dan Waropen.
Di Dapil Papua 6 tempat eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani bertarung, tersedia tujuh kursi yang diperebutkan.
Lantas bagaimana update real count KPU caleg DPRD Papua Dapil Papua 6 tempat eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani bertarung?
Penelusuran TribunKaltara.com dalam real count KPU caleg DPRD Papua Dapil Papua 6 di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani baru meraih 945 suara.

Baca juga: Vamelia, Istri Bupati Tana Tidung Bintang Baru Dapil Kaltara 2, Ungguli Incumbent di Real Count KPU
Jumlah perolehan suara eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani itu masih kalah dibanding caleg Partai Golkar lainnya di Dapil Papua 6.
Namun perolehan suara eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani yang masih kalah dibanding caleg Partai Golkar lainnya di Dapil Papua 6 masih sementara, karena data masuk belum 100 persen.
Hingga berita ini tayang, progress data real count KPU caleg DPRD Papua Dapil Papua 6 baru 151 dari 526 TPS (28.71%), atau belum 100 persen.
Untuk mengetahui siapa caleg DPRD Papua Dapil Papua 6 yang terpilih, masih menunggu rekapitulasi berjenjang KPU.
Intip perolehan suara eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani beserta caleg Partai Golkar lainnya, dan juga caleg partai lain di Dapil Papua 6 DI SINI
Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPD Dapil Kaltara Hari Ini, Larasati Moriska Masuk 4 Besar, Herman Makin Kokoh
Simak perolehan suara eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani beserta caleg Partai Golkar lainnya
Calon Legislatif Jumlah Suara
1. ADAM ARISOI, S.E. 2.521
2. DENNY HENRRY BONAI, S.T. 2.488
3. WELMINCE L. RAMANDEY, S.T. 2.186
4. NIXON AYOMI, A.Md. 1.769
5. OKTOVIANUS MANIANI 945
6. WENDI HARYATI WATERIRI, S.H. 899
7. OLLEN OSTAL DAIMBOA, S.Pd., M.M. 337

Baca juga: Nabil Husien Bos Borneo FC di Liga 1 Lolos DPR Dapil Kaltim? Suara Unggul di Nasdem, Real Count KPU!
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Okto Maniani
Mata Lokal Memilih
Oktovianus Maniani
KPU
real count
DPRD
Timnas Indonesia
Piala AFF
penyerang
Bintang
Partai Golkar
Dapil
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
DPR
caleg
Pemilu
Papua
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.