Mata Lokal Memilih
Real Count KPU DPR Dapil Kaltim, 2 Jagoan Golkar Rudy Masud dan Hetifah tak Terbendung, Sekjen PSSI?
Real count KPU, terlihat perolehan suara jagoan Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung.
TRIBUNKALTARA.COM - Artikel Mata Lokal Memilih hari ini, simak update real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Timur atau Kaltim pada Rabu 21 Februari 2024.
Dalam real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara dua jagoan Partai Golkar yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung.
Artikel yang sajikan hasil real count KPU soal perolehan suara dua jagoan Partai Golkar yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian, terdapat juga perolehan suara Sekjen PSSI Yunus Nusi.
Nama Sekjen PSSI Yunus Nusi memang ikut jadi caleg Partai Golkar untk Dapil Kaltim.
Terlihat dalam laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, Sekjen PSSI Yunus Nusi incar kursi DPR Dapil Kaltim dari Partai Golkar dengan nomor urut lima.
Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ hasil real count KPU terbaru terlihat dua jagoan Partai Golkar yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian unggul dibanding caleg lainnya, termasuk di internal Golkar.

Baca juga: Mengenal Vamelia, Caleg DPRD Kaltara Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Real Count KPU, Eks Karyawan Bank
Nama Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian memang diketahui dua incumbent andalan Partai Golkar di Pemilu 2024 kali ini dari Dapil Kaltim.
Hingga pukul 13.00 WIB siang ini, terpantau dalam real count KPU di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, Rudy Masud sudah raih 48.173 suara.
Sementara Hetifah Sjaifudian berada di posisi runner-up dengan suara 45.211.
Kans Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian kembali melenggang ke Senayan dari Dapil Kaltim pun terbuka lebar.
Apalagi data real count KPU yang masuk di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ masih 5720 dari 11441 TPS (50.00%).
Itu artinya, caleg Partai Golkar seperti Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian perolehan suaranya masih berpeluang bertambah.
Jika Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian berada di papan atas perolehan suara, lain halnya dengan Sekjen PSSI Yunus Nusi.
Hingga berita update real count KPU terbaru ini tayang, Sekjen PSSI Yunus Nusi baru kumpulkan 5.086 suara.
Namun Sekjen PSSI Yunus Nusi juga masih punya kans menambah perolehan suaranya, mengingat data masuk belum 100 persen.
Simak update perolehan suara caleg Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim sesuai real count KPU terbaru:
Calon Legislatif Jumlah Suara
1. H. RUDY MAS'UD, S.E.,M.E. 48.173
2. Dr. Ir. HETIFAH SJAIFUDIAN, M.P.P. 45.211
3. DEWI SARTIKA, S.H., M.H. 14.854
4. Hj. SARIFAH SURAIDAH 21.909
5. YUNUS NUSI, S.E. 5.086
6. BUDIMAN HADING, S.S. 4.234
7. ARTYA FATHRA MARTHIN 4.288
8. PUJI HARTADI, S.T. 2.726
Intip juga perolehan suara caleg lainnya untuk kursi DPR Dapil Kaltim sesuai real count KPU terbaru DI SINI
Sekadar diketahui, ada delapan kursi DPR yang diperebutkan oleh caleg asal Kaltim di Pemilu 2024.
Sejumlah caleg dengan status incumbent diketahui kembali bertarung, seperti Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Budi Djiwandono, Safaruddin, Andhika Hasan, Awang Faroek, dan lainnya.

Baca juga: Hasan Basri Satu-satunya Incumbent di 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltara, Cek Real Count KPU Terbaru!
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
Baca juga: Real Count KPU Caleg DPRD Papua, Eks Bintang Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani Lolos?
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Hetifah Sjaifudian
Mata Lokal Memilih
real count
KPU
DPR
Dapil
Kaltim
Partai Golkar
Sekjen PSSI
Yunus Nusi
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
suara
Rudy Masud
Kalimantan Timur
perolehan suara
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.