Mata Lokal Memilih
Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?
Cek suara Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono sesuai real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltim hari ini.
TRIBUNKALTARA.COM - Intip real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kalimantan Timur atau Kaltim pada Kamis 22 Februari 2024.
Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang sajikan real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian kejar-kejaran.
Selain perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian yang kejar-kejaran sesuai real count KPU terbaru, juga tersaji perolehan suara bos klub Liga 1 Borneo FC, Nabil Husien.
Tersaji juga perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim dari keponakan Prabowo Subianto, yakni Budisatrio Djiwandono dalam real count KPU terbaru ini.
Progress data masuk real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim ini hingga pukul 11:00:00 WIB, baru 5882 dari 11441 TPS (51.41 persen).
Itu artinya, real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim ini masih bisa berubah, karena data masuk belum 100 persen.
Termasuk tentunya real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim untuk Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono, dan caleg lainnya masih bisa berubah.
Lantas berapa sebenarnya suara Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono sesuai real count KPU terbaru di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/?

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPD Dapil Kaltara, Satu Pendatang Baru Terdepak dari 4 Besar, Herman Memimpin
Hingga hari ini, perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim Rudy Masud sesuai real count KPU telah menyentuh angka 49.841 suara.
Nama Rudy Masud yang kini jadi caleg peraih suara tertinggi sementara untuk DPR Dapil Kaltim itu, merupakan Ketua DPD Partai Golkar.
Nama Rudy Masud yang kini jadi caleg peraih suara tertinggi sementara untuk DPR Dapil Kaltim itu juga berstatus incumbent DPR Dapil Kaltara.
Di posisi kedua peraih suara tertinggi sementara untuk DPR Dapil Kaltim ada Hetifah Sjaifudian dengan 48.253 suara.
Peraih suara tertinggi kedua sementara untuk DPR Dapil Kaltim yakni Hetifah Sjaifudian itu juga caleg Partai Golkar dengan status incumbent.
Tokoh lainnya di Dapil Kaltim yakni bos klub Liga 1 Borneo FC, Nabil Husien yang kini suaranya tembus 22.009 suara.
Nama bos klub Liga 1 Borneo FC, Nabil Husien merupakan caleg DPR Dapil Kaltim dengan status pendatang baru.
Di Pemilu 2024, bos klub Liga 1 Borneo FC, Nabil Husien bertarung lewat Partai Nasdem.
Hingga siang ini, perolehan suara bos klub Liga 1 Borneo FC, Nabil Husien jadi yang tertinggi di internal Partai Nasdem.
Nama lainnya yang tersaji perolehan suaranya kali ini yakni caleg incumbent, Budisatrio Djiwandono asal Partai Gerindra yang jumlah suaranya kini sentuh 37.691 suara.
Nama Budisatrio Djiwandono caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Gerindra itu, merupakan keponakan Prabowo Subianto yang juga capres di Pilpres 2024, sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.
Untuk mengintip perolehan suara Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono, dan caleg DPR Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU, bisa Anda lihat DI SINI

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Baca juga: Mengenal Vamelia, Caleg DPRD Kaltara Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Real Count KPU, Eks Karyawan Bank
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Hetifah Sjaifudian
Budisatrio Djiwandono
real count
KPU
DPR
Kaltim
caleg
Rudy Masud
Nabil Husien
keponakan
Prabowo Subianto
perolehan suara
TribunKaltara.com
Liga 1
Borneo FC
Partai Nasdem
Partai Gerindra
Partai Golkar
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.