Pilpres 2024
Koalisi Masyarakat Sipil Beber Berbagai Kecurangan Pemilu, Sebut Semua Paslon Terindikasi Curang
Tidak pandang siapapun paslon dalam Pilpres 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang sebut semua paslon terindikasi melakukan kecurangan.
TRIBUNKALTARA.COM – Tidak pandang siapapun pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang sebut semua paslon terindikasi melakukan kecurangan.
Beberapa dugaan kecurangan dibeberkan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang yang terdiri dari beberapa organisasi, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Themis Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang bahkan beberkan presentase indikasi kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang juga menyinggung, bagaimana metode pelanggaran yang dilakukan oleh paslon.
Koalisi masyarakat sipil menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang berhubungan dengan semua peserta pemilu, khususnya pasangan calon presiden dan Calon Wakil Presiden.
Baca juga: Disinggung Habiburokhman Pemenang Pilpres Disebut Curang, Mahfud MD Beber Contoh Pemilu Diulang

Metode pelanggaran beragam, mulai dari keberpihakan aparatur desa, netralitas penyelenggara pemilu, politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga manipulasi suara.
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang itu terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Themis Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Pemantauan dilakukan pada 14-19 Februari 2024 di 10 provinsi.
Secara umum, terdapat dua pemantau di setiap daerah.
Mereka menemukan sedikitnya 104 dugaan kecurangan terjadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari jumlah itu, 31 kecurangan di pemilu presiden (pilpres), 34 kecurangan di pemilu legislatif (pileg), 10 kecurangan di pilpres-pileg, dan 29 kecurangan lainnya bersifat umum.
Peneliti bidang hukum Themis Indonesia, Hemi Lavour, saat konferensi pemaparan hasil temuan di Jakarta, Kamis (22/2/2024), mengatakan, semua peserta pemilu terindikasi curang dan mendapatkan keuntungan suara dari tindakan tersebut.
Misalnya, sebanyak 81 persen temuan dugaan kecurangan yang berkaitan dengan pilpres mengarah pada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, sebanyak 15 persen dugaan kecurangan di pilpres mengarah pada dukungan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan pada pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tidak ditemukan.
Meskipun begitu, partai pendukung Anies-Muhaimin, seperti Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ditemukan indikasi kecurangan.
Tak hanya Nasdem dan PKB, partai pendukung calon lainnya seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga diduga melakukan kecurangan.
Metode pelanggaran cukup beragam, antara lain lewat keberpihakan aparatur desa dan penyelenggara negara, politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, serta manipulasi suara.
”Dugaan kecurangan umumnya berkaitan dengan netralitas pejabat. Sebanyak 34 persen temuan kecurangan berkaitan dengan netralitas kepala desa,” terang Hemi.
Selain pelaku, indikasi kecurangan juga terjadi saat pemantauan tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Dugaan Pilpres Curang, Mahfud MD Singgung Kewenangan Mahkamah Konstiusi: Pemilihan Ulang Atau Batal

Terdapat inkonsistensi syarat untuk menggunakan hak suara, seperti yang terjadi di TPS 09 Parang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan; TPS 16 Dalung, Serang, Banten; dan TPS 12 Penkase Oeleta, Alak, Nusa Tenggara Timur.
Hal ini berdampak pada pemilih yang pulang dan tidak menggunakan hak suaranya.
Ada pula petugas pemungutan suara yang melarang warga dan pemantau memotret C1, TPS yang tidak menyediakan daftar hadir, dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Berbagai kondisi ini, lanjut Hemi, diperparah dengan hasil pemindaian C1 di Sirekap—aplikasi berbasis digital yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS—yang tidak sesuai dengan C1 dari lapangan.
Di TPS 01 Glumpang Tutong, Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, misalnya, ditemukan dugaan C1 hasil pemantauan TPS yang berbeda dengan C1 dalam Sirekap.
Suara dari salah satu pasangan calon malah beralih atau menggelembung untuk calon lainnya.
”Penghitungan pertama (di TPS) dan Sirekap berbeda. Ada dokumen C1 yang di-tipex yang mengubah jumlah perolehan suara. Ini perusakan terhadap form C1 dan pelanggaran pidana karena tidak memenuhi syarat rekapitulasi,” jelasnya.
Sejak Hulu
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, penyelenggaraan pemilu sudah bermasalah sejak di hulu.
Karena itu, prosesnya di hilir seperti pemungutan suara tentu bermasalah.
Fenomena dugaan kecurangan, lanjutnya, dinilai sudah memenuhi elemen terstruktur, sistematis, dan masif. Terstruktur karena melibatkan skenario pejabat penyelenggara negara yang secara sistematis membentuk alur dugaan kecurangan.
Potensi terjadi secara masif juga sudah terungkap lewat temuan Badan Pengawas Pemilu di TPS.
”Dugaan kecurangan ini juga terjadi merata, dari ujung Aceh hingga Papua. Ini sudah menggambarkan situasi, tinggal dikonversi jumlah suaranya (yang terindikasi curang),” tambahnya.
Baca juga: Soal Politik Uang, Begini Reaksi dan Cara Caleg Tarakan Lepas dari Budaya Curang di Pemilu

Meskipun begitu, Feri mengaku harapan pembuktian tinggal menunggu kebijaksanaan hakim saat penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Pembuktian kecurangan dan prosesnya hanya bisa dilakukan di Bawaslu, sedangkan MK hanya fokus pada penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Selain itu, hanya peserta pemilu yang bisa terlibat sidang sengketa hasil pemilu di MK sehingga masyarakat sipil tidak bisa ikut serta.
Publik boleh ikut apabila dipanggil sebagai saksi oleh hakim konstitusi.
”Koalisi masyarakat sipil itu bukan partisan sehingga tidak bisa ikut sidang sengketa nanti di MK. Akan tetapi, temuan-temuan kecurangan bakal kami laporkan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti,” tambah Feri.
Di sisi lain, merujuk catatan Kompas, tim hukum dari pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mulai menyusun bahan untuk uji materi kecurangan pemilu. Sementara tim hukum pasangan calon nomor urut 2 kini berupaya mengantisipasi potensi gugatan hasil perselisihan pilpres.
Mahfud MD Beber Contoh Pemilu Diulang
Mencontohkan ungkapan Mahfud MD, Habiburokhman menyebutkan, pasangan kalah dalam Pemilu selalu menyebut adanya kecurangan dalam proses pemilihan umum.
Hal tersebut, disampaikan Habiburokhman saat diundang sebagai narasumber di salah satu program di Kompas TV.
Sontak, pernyataan Habiburokhman mengulang pernyataan Mahfud MD, yang juga merupakan Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) nomor urut 1 ini mengomentari.
Bahkan, secara khusus Mahfud MD mengungkap, di mana saja di Indonesia yang pernah dilakukan Pemilu Ulang.
Selain itu, Mahfud MD juga menyampaikan beberapa Pemilu yang memenangkan pihak yang kalah.
Baca juga: Dugaan Pilpres Curang, Mahfud MD Singgung Kewenangan Mahkamah Konstiusi: Pemilihan Ulang Atau Batal

Dan, mendiskualifikasi pasangan yang dinyatakan menang dalam Pemilu tersebut.
Tentu saja, contoh-contoh tersebut disampaikan Mahfud MD, kala dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Belakangan viral lagi video lawas cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Pada Pemilu 2019, Mahfud MD pernah menyatakan bahwa semua Pemilu dituduh curang oleh pihak yang kalah.
Pernyataan Mahfud MD itu kembali viral di Pemilu 2024.
Itu setelah sejumlah organisasi relawan pendukung pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menolak hasil Pilpres 2024 dan meminta agar pelaksanaannya diulang karena dianggap penuh kecurangan.
Terkait itu, Mahfud MD kini memberi penjelasan.
"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang, saya katakan itu pada beberapa kesempatan yaitu saat KPU periode Hasyim Asy'ari dibentuk datang ke tempat saya diberitahu bahwa awas nanti ada gugatan bahwa Pemilu ini curang," jelas Mahfud ditemui di Universitas Indonesia, pada Sabtu (17/2/2024).
Mahfud mengatakan pernyataannya tersebut jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab sering terjadi kecurangan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud pun menyinggung sengketa Pemilu ketika dirinya menjadi MK.
Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses Pemilu.
Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang Pemilu atau mendiskualifikasi pemenang Pemilu.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Soal Politik Uang, Begini Reaksi dan Cara Caleg Tarakan Lepas dari Budaya Curang di Pemilu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh Pemilu kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur 2008.
Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.
Hasil Pilkada ini kemudian dibawa ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.
Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan.
Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.
Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.
Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.
Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa Pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.
Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.
“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak Pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengutip pernyataan Mahfud MD soal pascaPemilu.
Baca juga: 22 Pantun untuk Koruptor, Sindiran Pedas hingga Nasihat Agar Tidak Korupsi dan Curang, Yuk Bagikan
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Dialog Sapa Indonesa Pagi KOMPAS TV, Senin (19/2/2024).
“Ya sebagaimana berulang kali disampaikan senior kami, pakar hukum Prof Mahfud MD, Pemilu sekarang ini, setiap habis Pemilu, pasti yang kalah mengatakan Pemilu curang, ya kan itu hal yang biasa, dulu awal pun kami begitu juga,” ucap Habiburokhman.
“Dan ada prosedur ya ada 3 kanal penyelesaian kan, baik pelanggaran Pemilu, baik pelanggaran Pemilu biasa, ataupun pelanggaran Pemilu terstruktur sistematis dan masif, ada juga sengketa proses, ada juga perselisihan hasil pemilihan umum, silakan ditempuh kami.”
Habiburokhman menuturkan, pihaknya juga mengantongi dugaan-dugaan kecuranagn dalam Pemilu yang merugikan pihaknya.
“Ini namanya suaranya rakyat, kaya misalnya di beberapa daerah ada surat suara yang tercoblos paslon tertentu yang merugikan kami, kan merugikan orang yang ingin memilih kami, itu kan ini 1 suara sangat berarti,” kata Habiburokhman.
“Pemilu ini bukan hanya soal menang kalah, kita hormati, kita perjuangan, kita bukannya merasa menang, ah sudahlah, ini aspirasi rakyat yang dititipkan pada kita selaku kontestan.”
Maka itu, Habiburokhman menuturkan menghormati langkah yang dijalani Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud dalam mengawal proses penghitungan suara di Pilpres.
“Kami menghormati juga apa yang dilakukan teman-teman semua, itu bagian sah dari demokrasi dan cara-cara yang dilakukan kawan-kawan itu sangat kami hargai karena menempuh jalur konstitusional. Ke Bawaslu, mempersiapkan tim hukum, jadi ini sebenarnya sesuatu yang sangat amat wajar terjadi, kita tinggal ikuti saja alurnya seperti apa,” ucap Habiburokhman.
Mahfud MD Singgung Kewenangan Mahkamah Konstiusi
Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul versi quick count, dalam Pilpres 2024 mengalahkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Hasil hitung cepat atau quick count untuk kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tersebut menuai pro dan kontra.
Dugaan kecurangan Pilpres 2024 pun terus menerus digaungkan oleh berbagai pihak.
Presiden Jokowi pun mengirimkan pesan, agar seluruh pihak bisa menjaga kondusifias daerah, dengan tidak terus menggaungkan narasi kecurangan.
Dan, Presiden Jokowi meminta agar seluruh pihak yang menemukan dugaan kecurangan di lapangan dapat melaporkan dugaan curang tersebut kepada pihak berwenang.
Baca juga: Contoh Pantun Anti-Korupsi, Cara Ampuh Menyindir Wakil Rakyat Agar Tidak Curang
Seperti, kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hal tersebut, mantan Hakim juga Ketua MK, sekaligus sebaga Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung soal kewenangan MK.
Bahkan, Mahfud MD mengingatkan, agar tidak menganggap penggugat selalu kalah.
Bila terbukti curang, Mahfud MD menyatakan, MK berhak memutuskan Pemilu ulang dan diskualifikasi Capres Cawapres yang melakukan kecurangan.
Calon Wakil Presiden ( Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.
Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat didiskualifikasi yang menang atau memerintahkan Pemilu untuk diulang.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud pun menyinggung sengketa Pemilu ketika dirinya menjadi MK.
Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses Pemilu.
Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang Pemilu atau mendiskualifikasi pemenang Pemilu.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh Pemilu kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur 2008.
Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.
Hasil Pilkada ini kemudian dibawa ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.
Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan.
Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.
Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.
Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.
Baca juga: Temuan Satgas Antimafia Bola: Perangkat Pertandingan Sepak Bola Liga Indonesia Terindikasi Curang

Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa Pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.
Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.
“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak Pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dulu Sebut Pihak Kalah Selalu Tuduh Pemilu Curang, Mahfud MD Kini Beri Penjelasan, 'Memang Terjadi', https://jatim.tribunnews.com/2024/02/20/dulu-sebut-pihak-kalah-selalu-tuduh-Pemilu-curang-mahfud-md-kini-beri-penjelasan-memang-terjadi?page=all.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Semua Pasangan Calon Terindikasi Melakukan Kecurangan, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/22/semua-pasangan-calon-terindikasi-melakukan-kecurangan
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang
Indonesia Corruption Watch
Aliansi Jurnalis Independen
pelanggaran Pemilu
calon presiden
Calon Wakil Presiden
Anies Baswedan
Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo
kecurangan pemilu
kecurangan Pilpres
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.