Mata Lokal Memilih
Presiden Borneo FC Nabil Husien dan Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi Lolos ke DPR? Cek Real Count KPU
Bagaimana kans Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien, dan Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi ke Senayan? Cek real count KPU lengkap.
TRIBUNKALTARA.COM - Simak update real count KPU terbaru yang sajikan perolehan suara Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien, dan Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi yang sama-sama incar kursi DPR RI dalam Pemilu 2024 kali ini.
Pada Pemilu 2024 kali ini, Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien yang jadi caleg, incar kursi DPR Ri dari Dapil Kaltim.
Sementara CEO PSIS Semarang di Liga 1 yakni Yoyok Sukawi yang juga maju caleg, incar kursi DPR Ri dari Dapil Jateng 1.
Lantas bagaimana kans Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien, dan Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi melenggang ke Senayan?
Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang sajikan real count KPU terbaru, perolehan suara Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien sentuh angka 22.763 suara.
Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien incar kursi DPR Dapil Kaltim dari Partai Nasdem.
Di internal Partai Nasdem untuk caleg DPR Dapil Kaltim, perolehan suara Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien sesuai real count KPU jadi yang tertinggi.
Terlihat perolehan suara Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien ungguli caleg incumbent asal Partai Nasdem, yakni Awang Faroek Ishak,
Raihan suara Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien juga unggul dibanding eks Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dan eks Wabup Berau Agus Tantomo.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU, Inilah Nama-nama Caleg Bakal Duduk di DPRD Kaltim, Partai Golkar Mendominasi
Kans Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien ke Senayan terbuka lebar, meski diketahui data real count KPU masih sementara.
Pasalnya data masuk 5997 dari 11441 TPS (52.42 persen), atau belum 100 persen, yang artinya masih bisa berubah.
Di DPR Dapil Kaltim tempat Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien bertarung, ada delapan kursi yang diperebutkan, dengan Dapil meliputi wilayah Kaltim.
Sementara itu, CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi, kini incar kursi DPR Dapil Jateng 1.
Bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi jadi caleg DPR Dapil Jateng lawat Partai Demokrat.
Saat ini, bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi bertarung dengan status incumbent atau caleg petahana DPR.
Di DPR periode 2019-2024, bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi duduk di Komisi X.
Maju di Pemilu 2024, bos Mahesa Jenar atau PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi mendapat nomor urut satu.
Wilayah yang masuk dalam Dapil Jateng 1 tempat bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi bertarung meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang
Di Dapil Jateng 1 tempat bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi bertarung itu, ada delapan kursi yang diperebutkan.
Pantauan TribunKaltara.com dalam real count KPU terbaru di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi tembus 37.072 suara.
Jumlah suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi itu jadi yang tertinggi di internal Partai Demokrat.
Sama seperti Presiden Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien, bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi juga punya kans ke Senayan, jika menilik suara Partai Demokrat dan suara individu Yoyok Sukawi.
- Lihat DI SINI suara caleg DPR Dapil Kaltim lengkap
- Lihat DI SINI suara caleg DPR Dapil Jateng 1 lengkap
Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara: Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh Berpeluang ke Senayan
Perolehan suara caleg Partai Nasdem Dapil Kaltim
Calon Legislatif Jumlah Suara
1. Drs. AWANG FAROEK ISHAK, M.Si. 9.132
2. MUDYAT NOOR, S.Hut. 10.678
3. NENENG HERAWATI PANJAITAN 1.665
4. H. AGUS TANTOMO, S.T. 5.572
5. NABIL HUSIEN SAID AMIN ALRASYDI 22.763
6. ROSSALINDA CHRISTINE 2.053
7. MUHAMMAD RIZAL EFFENDI, S.E. 4.710
8. PITER PALINGGI, S.Sos. 7.400
Perolehan suara caleg Partai Demokrat Dapil Jateng 1
Calon Legislatif Jumlah Suara
1. A. S. SUKAWIJAYA ALIAS YOYOK SUKAWI, S.E. 37.072
2. H. WAHYU KRISHANTORO, S.T., M.M. 4.480
3. LIE GRACE NATHALIA TEDJAWIJAYA 2.127
4. dr. RAJA FAISAL MANGANJU SITORUS 13.283
5. Bimo Andono, S.E., M.M. 817
6. ASNIDAR, S. H. 425
7. IMANUEL ANTON NIKIYULUN 517
8. H. SUKAWI SUTARIP, S.H., S.E., M.H. 3.451

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
PSIS Semarang
Liga 1
Borneo FC
real count
KPU
Mata Lokal Memilih
Kaltim
Dapil
Jateng
caleg
Yoyok Sukawi
Nabil Husien
Awang Faroek Ishak
Rizal Effendi
Presiden
suara
DPR
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.