Mata Lokal Memilih

Real Count KPU 54.74 Persen, Rudy Masud dan Hetifah Berpeluang ke Senayan, Nabil Husien Lolos DPR?

Update real count KPU caleg DPR Dapil Kaltim berpeluang ke Senayan, ada nama Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, hingga Nabil Husien.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @h.rudymasud @hetifah @nabilhusien99
FOTO Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, dan Nabil Husien (kiri ke kanan). UPDATE real count KPU, selain caleg Partai Golkar seperti Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian berpeluang ke Senayan, juga ada caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Nasdem yakni Nabil Husien yang juga berpeluang ke DPR RI. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru progress real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim yang kini data telah menyentuh angka 54.74 persen pada Minggu 25 Februari 2024 sore.

Sesuai data real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim, nama dua caleg Partai Golkar seperti Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian berpeluang ke Senayan.

Selain caleg Partai Golkar seperti Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian berpeluang ke Senayan, juga ada caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Nasdem yakni Nabil Husien yang juga berpeluang ke DPR RI.

Untuk diketahui, Rudy Masud merupakan caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Golkar dengan status incumbent atau petahana.

Pada Pemilu 2024, Rudy Masud yang merupakan caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Golkar dapat nomor urut satu.

Kini Rudy Masud yang merupakan caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Golkar jadi peraih suara terbanyak sementara dibanding caleg lainnya, maupun di internal Partai Golkar.

Melansir laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, Rudy Masud yang merupakan caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Golkar sudah kumpulkan 52.799 suara hingga sore ini.

Dalam real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara dua jagoan Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung.
Dalam real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara dua jagoan Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @h.rudymasud dan @pengabdianhetifah)

Baca juga: REAL COUNT KPU untuk DPR, Inilah 6 Caleg Dapil Kaltim Lolos ke Senayan selain Rudy Masud dan Hetifah

Selanjutnya ada nama jagoan Partai Golkar lainnya yakni Hetifah Sjaifudian berpeluang ke Senayan, jika menilik data real count KPU terbaru.

Seperti Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian juga caleg Partai Golkar dengan status incumbent.

Pemilu kali ini, Hetifah Sjaifudian dapat nomor urut dua di Partai Golkar.

Tercatat dalam real count KPU terbaru, jumlah suara yang telah dikumpulkan Hetifah Sjaifudian telah sentuh 53.528.

Menilik akumulasi suara pribadi Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian dan Partai Golkar untuk DPR Dapil Kaltim, dua caleg incumbent itu berpeluang ke Senayan lagi.

Tak hanya dua caleg Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim seperti Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian yang berpeluang ke Senayan, tetapi juga ada nama Nabil Husien yang juga punya kans lolos ke DPR RI jika menilik data real count KPU terbaru.

Jika Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian yang berpeluang ke Senayan lewat Partai Golkar, Nabil Husien merupakan caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Nasdem yang juga punya kans ke Senayan jika melihat progress data dalam data real count KPU terbaru.

Tercatat bos klub Liga 1 Borneo FC yakni Nabil Husien itu sudah raih 23.828 suara.

Raihan suara sementara bos klub Liga 1 Borneo FC yakni Nabil Husien itu tertinggi di internal Partai Nasdem untuk DPR Dapil Kaltim.

Sama seperti Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian, bos klub Liga 1 Borneo FC yakni Nabil Husien juga berpeluang ke DPR Dapil Kaltim jika menilik akumulasi suara caleg dan Partai Nasdem.

Namun perolehan suara Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian, bos klub Liga 1 Borneo FC yakni Nabil Husien itu masih sementara dan bisa berubah.

Pasalnya progress data real count KPU terbaru, baru 6263 dari 11441 TPS (54.74 persen) atau belum 100 persen.

Penentuan siapa caleg terpilih DPR Dapil Kaltim masih menunggu rekapitulasi berjenjang KPU.

Untuk lihat update real count KPU DPR Dapil Kaltim, intip progressnya DI SINI

 

Perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU terbaru jadi yang tertinggi dibanding caleg Partai Nasdem lainnya yang juga incar kursi DPR Dapil Kaltim.
Perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU terbaru jadi yang tertinggi dibanding caleg Partai Nasdem lainnya yang juga incar kursi DPR Dapil Kaltim. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @nabilhusien99)

 

 

Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?

 

Lihat juga update real count KPU DPR Dapil Kaltim yang sajikan suara Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian, serta bos klub Liga 1 Borneo FC yakni Nabil Husien yang juga berpeluang ke Senayan.

 

4. Partai Golongan Karya

Jumlah Suara Sah Partai Politik : 20.411

Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 178.989

Calon Legislatif            Jumlah Suara

1. H. RUDY MAS'UD, S.E.,M.E. 52.799 suara

2. Dr. Ir. HETIFAH SJAIFUDIAN, M.P.P. 53.528 suara

3. DEWI SARTIKA, S.H., M.H. 17.422 suara

4. Hj. SARIFAH SURAIDAH 27.443 suara

5. YUNUS NUSI, S.E. 6.397 suara

6. BUDIMAN HADING, S.S. 5.653 suara

7. ARTYA FATHRA MARTHIN 6.040 suara

8. PUJI HARTADI, S.T. 5.076 suara

 


5. Partai NasDem

Jumlah Suara Sah Partai Politik : 6.201

Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 65.380

Calon Legislatif             Jumlah Suara

1. Drs. AWANG FAROEK ISHAK, M.Si. 10.000 suara

2. MUDYAT NOOR, S.Hut. 11.155 suara

3. NENENG HERAWATI PANJAITAN 1.457 suara

4. H. AGUS TANTOMO, S.T. 5.572 suara

5. NABIL HUSIEN SAID AMIN ALRASYDI 23.828 suara

6. ROSSALINDA CHRISTINE 1.903 suara 

7. MUHAMMAD RIZAL EFFENDI, S.E. 4.542 suara

8. PITER PALINGGI, S.Sos. 7.476 suara

 

 

 

 

 

Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltim, 2 Jagoan Golkar Rudy Masud dan Hetifah tak Terbendung, Sekjen PSSI?


Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

 

 

 

 

 

 


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.


(*)

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved