Mata Lokal Memilih

REAL COUNT KPU, Intip Suara Markus Horison, Eks PSMS, Persib, dan Timnas Ingin jadi Anggota DPRD

Simak update real count KPU terbaru, cek juga perolehan suara eks penjaga gawang PSMS Medan, Persib Bandung, hingga PSM Makassar yakni Markus Horison.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id dan Instagram @markoesharison8
Simak perolehan suara Markus Horison sesuai real count KPU, yang notabenenya eks penjaga gawang Timnas Indonesia, PSMS Medan, Persib Bandung, Arema, hingga PSM Makassar dan kini jadi caleg DPRD Kota Bandung Dapil 6. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berita Mata Lokal Memilih terbaru, berikut ini update real count KPU terbaru yang turut sajikan perolehan suara Markus Horison.

Nama Markus Horison merupakan eks penjaga gawang PSMS Medan, Persib Bandung, Arema, hingga PSM Makassar.

Nama Markus Horison juga eks penjaga gawang Timnas Indonesia.

Pada Pemilu 2024, Markus Horison juga ingin jadi anggota DPRD.

Pada Pemilu 2024, Markus Horison jadi caleg yang incar kursi DPRD Kota Bandung dari Dapil Kota Bandung 6.

Markus Horison maju di Pemilu 2024 lewat PDIP dengan nomor urut tujuh.

Di surat suara Pemilu 2024, Markus Horison pakai nama Markus Harison Rihi Hina.

Markus Horison
Simak perolehan suara Markus Horison sesuai real count KPU, yang notabenenya eks penjaga gawang Timnas Indonesia, PSMS Medan, Persib Bandung, Arema, hingga PSM Makassar dan kini jadi caleg DPRD Kota Bandung Dapil 6.

Baca juga: Data Masuk 70.89 Persen, 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltara Berubah, Cek Real Count KPU Hari Ini

Di Dapil Kota Bandung 6, ada tujuh kursi yang diperebutkan para caleg termasuk Markus Horison.

Lantas bagaimana perolehan suara Markus Horison sesuai real count KPU, yang notabenenya eks penjaga gawang Timnas Indonesia, PSMS Medan, Persib Bandung, Arema, hingga PSM Makassar itu?

Penelusuran TribunKaltara.com, Minggu 25 Februari 2024 di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, sesuai real count KPU perolehan suara Markus Horison yang notabenenya eks penjaga gawang Timnas Indonesia, PSMS Medan, Persib Bandung, Arema, hingga PSM Makassar itu baru menyentuh angka 122 suara.

Namun perolehan suara Markus Horison yang notabenenya eks penjaga gawang Timnas Indonesia, PSMS Medan, Persib Bandung, Arema, hingga PSM Makassar itu masih bisa berubah, karena data masuk dalam real count KPU belum 100 persen.

Pantauan TribunKaltara.com perolehan suara caleg Dapil Kota Bandung 6 hingga 24 Februari 2024 pukul 22:30:42 WIB, progress data 326 dari 1031 TPS (31.62%).

Untuk update perolehan suara caleg Dapil Kota Bandung 6 termasuk Markus Horison INTIP DI SINI

Intip juga perolehan suara caleg PDIP di Dapil Kota Bandung 6 termasuk Markus Horison


- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP

Jumlah Suara Sah Partai Politik : 544

Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 1.510


Calon Legislatif               Jumlah Suara

1. H. ISA SUBAGDJA    334 suara

2. HERMAN BUDIYONO, S.E.   81 suara

3. VIVI SA`ADIAH, S.Ag.   159 suara

4. SUSILAWATI   60 suara

5. LENNY, S.E.   154 suara

6. REVIVAL YOSIA TAKARIANA   57 suara

7. MARKUS HARISON RIHI HINA   122 suara

 

 

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Unggul, Cek juga Suara Eks Gubernur dan Wagub


Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran tak Terkejar, Intip Perolehan Suara per Provinsi


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.


(*)

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved