Mata Lokal Memilih

Data Masuk 63.24 Persen, Cek 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti Unggul Real Count KPU

Menilik perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim sesuai real count KPU terbaru, terlihat Sinta Rosma Yenti unggul dibanding calon lain

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @sintarosmayenti
Nama Sinta Rosma Yenti yang perolehan suara sementaranya unggul dibanding calon anggota DPD Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU terbaru, merupakan istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim sesuai real count KPU terbaru pada Selasa 27 Februari 2024.

Update perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim sesuai real count KPU terbaru ini berdasarkan data masuk 63.24 persen

Menilik perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim sesuai real count KPU terbaru, terlihat Sinta Rosma Yenti unggul dibanding calon lainnya.

Nama Sinta Rosma Yenti yang perolehan suara sementaranya unggul dibanding calon anggota DPD Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU terbaru, merupakan istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.

Terlihat Sinta Rosma Yenti sudah koleksi 134.530 suara sesuai perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU terbaru hari ini.

Di posisi kedua perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU terbaru, terlihat ada nama Andi Sofyan Hasdam 78.791 suara.

Nama Andi Sofyan Hasdam yang tempati posisi kedua perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU terbaru merupakan calon senator yang dulunya jabat Wali Kota Bontang, Kaltim.

Untuk posisi ketiga perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU, ada Aji Mirni Mawarni dengan 77.188 suara

Update real count KPU calon anggota DPD Dapil Kaltim kali ini menunjukkan perolehan suara Sinta Rosma Yenti istri Bupati Paser dr Fahmi Fadli yang semakin kokoh ungguli incumbent.
Update real count KPU calon anggota DPD Dapil Kaltim kali ini menunjukkan perolehan suara Sinta Rosma Yenti istri Bupati Paser dr Fahmi Fadli yang semakin kokoh ungguli incumbent. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @sintarosmayenti)

Baca juga: Real Count KPU Calon DPD Dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti Istri Bupati Paser Kokoh, Nasib Incumbent?

Nama Aji Mirni Mawarni yang berada di posisi ketiga perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU merupakan calon senator dengan status incumbent.

Selanjutnya ada nama Yulianus Henock Sumual dengan jumlah 67.343 suara di posisi keempat perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU terbaru hari ini.

Namun perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU terbaru hari ini masih sementara dan bisa berubah, karena data masuk belum 100 persen.

Terlihat di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU terbaru hari ini hingga pukul 10:01:07 WIB, progress data 7235 dari 11441 TPS (63.24%).

Untuk mengetahui siapa calon anggota DPD Kaltim terpilih masih menunggu rekapitulasi berjenjang KPU.


Cek empat besar perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU terbaru hari ini:

 

- Sinta Rosma Yenti 134.530 suara

- Andi Sofyan Hasdam 78.791 suara

- Aji Mirni Mawarni 77.188 suara

- Yulianus Henock Sumual 67.343 suara

 

Simak juga perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltim dalam real count KPU terbaru hari ini lengkap DI SINI

Sosok Sinta Rosma Yenti, calon anggota DPD RI dari Dapil Kaltim yang sementara meraih suara tertinggi, ternyata pernah menjadi pramugari Garuda.
Sosok Sinta Rosma Yenti, calon anggota DPD RI dari Dapil Kaltim yang sementara meraih suara tertinggi, ternyata pernah menjadi pramugari Garuda. (Tribun Kaltim)

Baca juga: Sosok Sinta Rosma Yenti, Peraih Suara Tertinggi Calon DPD Dapil Kaltim, Pernah Jadi Pramugari Garuda

 


Hasil Hitung Suara Pemilu DPD 2024 Kaltim

ABDUL JAWAD, S.H., M.H.
- 4.364

AJI MIRNI MAWARNI, S.T., M.M.
- 77.188

H. ANDI FATHUL KHAIR, S.Sos.
- 21.350

Dr. dr. ANDI SOFYAN HASDAM, Sp.N.
- 78.791

Apt. A. ZALDY IRZA PAHLEVY ABDURRASYID, S.Si., M.Farm.
- 14.429

Ir. H. BAMBANG SUSILO, M.M.
- 29.944

Ir. H. EMIR MOEIS, M.Sc.
- 51.305

K.H. FAHRUR RAZI
- 35.548

HABIB AHMAD BAHASYIM, S.E., M.M.
- 48.565

H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S.Sos., M.H.
- 15.041

KAMAL HARPA, S.Sos.
- 8.826

H. MUHAMMAD FATHUR RAHMAN AL KUTAI, S.H., M.H.
- 44.728

H. NANANG SULAIMAN, S.E.
- 33.290

NASPI ARSYAD
- 44.062

Dr. H. RENDI SUSISWO ISMAIL, S.H., M.H.
- 31.792

SINTA ROSMA YENTI, S.A.P.
- 134.530

Mayjen TNI (Purn) SOEDARMO
- 18.866

SUMADI, S.Sos.
- 6.422

Dr. YULIANUS HENOCK SUMUAL, S.H., M.Si.
- 67.343

ZAINAL ARIFIN, A.Md., Kep.
- 59.182 


KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPD secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved