Mata Lokal Memilih
REAL COUNT KPU untuk DPR Dapil Kaltim, Rudy Masud Disalip Hetifah, Istri Berpeluang Lolos ke Senayan
Update hasil real count KPU untuk DPR RI Dapil Kaltim, perolehan suara Rudy Masud disalip Hetifah, sang istri Hj Sarifah berpeluang lolos ke Senayan.
TRIBUNKALTARA.COM - Update hasil real count KPU untuk DPR RI Dapil Kaltim, perolehan suara Rudy Masud disalip Hetifah, sang istri Hj Sarifah Suraidah berpeluang lolos ke Senayan.
Update hasil real count KPU untuk DPR RI Dapil Kaltim, perolehan suara Rudy Masud disalip Hetifah, sang istri Hj Sarifah berpeluang lolos ke Senayan.
Kabar terbaru progress real count KPU untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim yang kini data masuk sudah mencapai 55.66 persen atau 6.368 TPS masuk dari 11.441 TPS hingga Selasa (27/2024) malam.
Sesuai hasil real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim, Partai Golkal mendominasi.
Diprediksi tiga kursi di Senayan untuk Dapil Kaltim bakal diambil caleg dari Partai Golkar, seperti dua caleg petahana, Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian.
Suara Hetifah, meski nomor urut 2 hasil real count KPU tercatat sudah 54.056, menyalip suara Rudy Masud sebanyak 52.124.
Baca juga: REAL COUNT KPU untuk DPR, Inilah 6 Caleg Dapil Kaltim Lolos ke Senayan selain Rudy Masud dan Hetifah
Menariknya, satu kursi DPR RI Dapil Kaltim bisa jadi akan diambil caleg Partai Golkar atas nama Hj Sarifah Suraidah yang merupakan istri Rudy Masud meraih 28.860 suara.
Selain tiga caleg Partai Golkar, yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian dan Sarifah Suraidah berpeluang masuk Senayan, masih ada 6 caleg dari Dapil Kaltim yang bakal lolos ke DPR RI.

Berikut nama-nama caleg Dapil Kaltim yang memperoleh suara terbesar berdasarkan real count KPU, dan berpeluang lolos ke Senayan:
1. Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar): 54.056 suara
2. Rudy Masud (Partai Golkar): 52.124 suara
3. G Budisatrio Djiwandono (Partai Gerindra): 41.243 suara
4. Syafruddin SPd (PKB): 39.978 suara
5. Hj Sarifah Suraidah (Partai Golkar): 28.860 suara
6. H Irwan (Partai Demokrat): 26.677 suara
7. Nabil Husein Said Amin Alrasydi (Partai Nasdem): 23.981 suara
8. Safaruddin (PDI Perjuangan): 22.723 suara
9. KH Aus Hidayat Nur (PKS): 10.881 suara
Baca juga: Data Masuk 78.65 Persen, Prabowo Unggul Telak di Kaltara, Cek Real Count KPU Suara Ganjar dan Anies
Melansir laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, Partai Golkar mendominasi perolehan suara untuk Dapil Kaltim dengan total suara 185.665 atau 26,34 persen.
Perolehan suara di atas merupakan hasil real count KPU dan bersifat sementara. Angka atau jumlah suara caleg dan partai politisk masih bisa berubah.
Pasalnya progress data real count KPU terbaru, baru 63.68 dari 11.441 TPS (55.66 persen) atau belum 100 persen.
Penentuan siapa caleg terpilih DPR Dapil Kaltim masih menunggu rekapitulasi berjenjang KPU.
Untuk lihat update real count KPU DPR Dapil Kaltim, intip progressnya DI SINI
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Baca juga: Data Masuk 63.24 Persen, Cek 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti Unggul Real Count KPU
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
Baca juga: Real Count KPU 54.74 Persen, Rudy Masud dan Hetifah Berpeluang ke Senayan, Nabil Husien Lolos DPR?
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Baca juga: 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltara Berubah? Cek Real Count KPU Hari Ini, Data Masuk Tembus 72.51 Persen
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.
Rapat pleno digelar mulai tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
hasil real count KPU
real count
DPR
Dapil Kaltim
Senayan
perolehan suara
Pemilu
Hetifah
Rudy Masud
Partai Golkar
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.