Breaking News

Kaltara Memilih

Caleg DPR Dapil Kaltara Berpeluang Lolos, Rahmawati Bareng Pensiunan Jenderal, Cek Real Count KPU!

Sesuai real count KPU terbaru, nama caleg Rahmawati berada di urutan pertama untuk lolos jadi anggota DPR Dapil Kaltara, bareng pensiunan Jenderal TNI

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @rahmawatizainal dan DPR
Sesuai real count KPU terbaru, nama caleg Rahmawati berada di urutan pertama untuk lolos jadi anggota DPR Dapil Kaltara, bareng pensiunan Jenderal TNI 


9. Partai Kebangkitan Nusantara
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 127
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 535


10. Partai Hati Nurani Rakyat
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.015
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.032


11. Partai Garda Republik Indonesia
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 124
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 865


12. Partai Amanat Nasional
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 736
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.127


13. Partai Bulan Bintang
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 178
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 818


14. Partai Demokrat
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 2.153
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 37.584


15. Partai Solidaritas Indonesia
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.682
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 2.826


16. PARTAI PERINDO
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 240
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 815


17. Partai Persatuan Pembangunan
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.039
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.873


24. Partai Ummat
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 76
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 227

Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara: Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh Berpeluang ke Senayan


Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved