Mata Lokal Memilih

UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltim, Partai Golkar Melejit, Cek Nama Caleg Berpeluang ke Senayan

Dalam real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPR Dapil Kaltim, tersaji juga nama caleg yang berpeluang ke Senayan, Golkar melejit.

|
Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM
Dalam real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPR Dapil Kaltim, tersaji juga nama caleg yang berpeluang ke Senayan, Partai Golkar melejit. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPR Dapil Kaltim pada Kamis 29 Februari 2024.

Sesuai real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPR Dapil Kaltim, terlihat suara Partai Golkar kian melejit.

Dalam real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPR Dapil Kaltim, tersaji juga nama caleg yang berpeluang ke Senayan

Diketahui ada delapan kursi DPR Dapil Kaltim yang diperebutkan oleh para caleg di Pemilu 2024 kali ini.

Penelusuran TribunKaltara, terlihat Partai Golkar meraih suara tertinggi sementara dengan total 185.822 suara, sesuai real count KPU terbaru untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltim.

Dua caleg jagoan Partai Golkar juga mengungguli caleg DPR Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU terbaru.

Sosok dua caleg jagoan Partai Golkar itu yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian

Dalam real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara dua jagoan Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung.
Dalam real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara dua jagoan Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @h.rudymasud dan @pengabdianhetifah)

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Turut Berduka atas Insiden Maut di Stadion Kanjuruhan

Terlihat perolehan suara sementara Hetifah Sjaifudian jadi yang tertinggi sementara dengan 54.088 suara, unggul dibanding caleg DPR Dapil Kaltim lainnya.

Selanjutnya ada Rudy Masud di posisi dua dengan perolehan suara sementara 52.143.

Namun perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim ini masih sementara karena data belum 100 persen.

Terlihat progress data sesuai real count KPU hingga Rabu 28 Februari 2024 pukul 22:00:00, progress data 6370 dari 11441 TPS (55.68 persen).

Penentuan siapa caleg berpeluang ke Senayan menunggu rilis resmi KPU setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang.

Intip DI SINI update progress data sesuai real count KPU perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim.

Berikut ini daftar lengkap partai beserta perolehan suaranya di Kaltim yang dikutip dari laman pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis 29 Februari 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

Jumlah Suara Sah Partai Politik :12.876
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :66.902


2. Partai Gerakan Indonesia Raya

Jumlah Suara Sah Partai Politik :22.916
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :102.855


3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Jumlah Suara Sah Partai Politik :16.929
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :92.151


4. Partai Golongan Karya

Jumlah Suara Sah Partai Politik :19.500
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :185.822


5. Partai NasDem

Jumlah Suara Sah Partai Politik :6.082
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :66.685


6. Partai Buruh

Jumlah Suara Sah Partai Politik :1.295
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :3.234


7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Jumlah Suara Sah Partai Politik :6.778
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :20.246


8. Partai Keadilan Sejahtera

Jumlah Suara Sah Partai Politik :9.266
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :43.438


9. Partai Kebangkitan Nusantara

Jumlah Suara Sah Partai Politik :489
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :1.173


10. Partai Hati Nurani Rakyat

Jumlah Suara Sah Partai Politik :1.365
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :4.930


11. Partai Garda Republik Indonesia

Jumlah Suara Sah Partai Politik :464
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :1.742


12. Partai Amanat Nasional

Jumlah Suara Sah Partai Politik :5.011
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :36.419


13. Partai Bulan Bintang

Jumlah Suara Sah Partai Politik :500
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :2.163


14. Partai Demokrat

Jumlah Suara Sah Partai Politik :6.962
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :43.555


15. Partai Solidaritas Indonesia

Jumlah Suara Sah Partai Politik :11.131
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :16.384


16. PARTAI PERINDO

Jumlah Suara Sah Partai Politik :1.197
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :3.981


17. Partai Persatuan Pembangunan

Jumlah Suara Sah Partai Politik :2.548
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :12.149


24. Partai Ummat

Jumlah Suara Sah Partai Politik :540
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon :1.563

ILUSTRASI - Partai Politik peserta Pemilu 2024. Dalam real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPR Dapil Kaltim, tersaji juga nama caleg yang berpeluang ke Senayan, Partai Golkar melejit.(TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - Partai Politik peserta Pemilu 2024. Dalam real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPR Dapil Kaltim, tersaji juga nama caleg yang berpeluang ke Senayan, Partai Golkar melejit.(TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Baca juga: Cek Real Count KPU! Gerindra, Golkar, dan PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Kaltara, Vamelia Top Skor


Cek juga nama caleg DPR Dapil Kaltim berpeluang ke Senayan


Di bawah ini ada sembilan nama caleg DPR Dapil Kaltim dengan perolehan suara tertinggi sementara.

Nama-nama caleg DPR ini berpeluang ke Senayan.

Meski diketahui, hanya ada kuota delapan kursi DPR Dapil Kaltim di Senayan.

Itu artinya, bakal ada satu caleg yang berpotensi terpental dari sembilan nama caleg DPR Dapil Kaltim di bawah ini.

Penentuan siapa caleg yang lolos ke Senayan maupun terpental, menunggu keputusan resmi KPU.

Data suara parpol dan caleg dalam artikel Mata Lokal Memilih ini hanya perolehan suara sementara, dan bisa saja berubah sesuai rekapitulasi KPU.


1. Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar): 54.088 suara

2. Rudy Masud (Partai Golkar): 52.143 suara

3. G Budisatrio Djiwandono (Partai Gerindra):  41.300 suara

4. Syafruddin SPd (PKB): 39.992 suara

5. Hj Sarifah Suraidah (Partai Golkar): 28.754 suara

6. H Irwan (Partai Demokrat): 26.686 suara

7. Nabil Husein Said Amin Alrasydi (Partai Nasdem): 24.025 suara

8. Safaruddin (PDI Perjuangan): 22.740 suara

9. KH Aus Hidayat Nur (PKS): 10.901 suara


Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.


(*)

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved