Mata Lokal Memilih

Real Count KPU untuk DPD Dapil Kaltara, Sri dan Larasati Saling Kejar, Cek 4 Caleg Berpeluang Lolos

Kabar terbaru hasil real count KPU untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kaltara, Sri Sulartingsih dan Larasati Moriska saling kejar suara.

Editor: Sumarsono
Kolase/Tribun Kaltara
Caleg DPD dari Dapil Kaltara berpeluang lolos ke Senayan berdasarkan hasil real count sementara KPU per Jumat (1/3/2024) pagi ini, dari kiri ke kanan: Herman, Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Larasati Moriska. 

TRIBUNKALTARA.COM – Kabar terbaru hasil real count KPU untuk Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil Kaltara, Sri Sulartingsih dan Larasati Moriska saling kejar dalam perolehan suara.

Dari hasil real count KPU, cek 4 calon legislative ( caleg ) DPD dari Dapil Kaltara yang berpeluang lolos ke Senayan.

Update data terbaru perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, Jumat (1/3/2024) pukul 07:07:01 WIB sesuai real count KPU di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Terdata sebanyak 1.675 dari 2.295 TPS yang masuk atau sekitar 72.98 persen.

Terpantau oleh TribunKaltara.com, perolehan suara Herman masih unggul dengan 41.293 suara.

Disusul Hasan Basri sebagai caleg petahana memperoleh 35.764 suara.

Baca juga: Real Count KPU DPD Dapil Kaltara 72.94 Persen, 3 Pendatang Baru di 4 Besar, Herman Ungguli Petahana

Yang menarik posisi ketiga dan keempat, saling mengejar dua caleg DPD perempuan, yakni Sri Sulartiningsih dan Larasari Moriska, yakni 33.143 suara dengan 33.028 suara.

Caleg petahana lainnya, yakni Marthin Billa masih berpeluang menyusul. Saat ini berada di urutan kelima, meraih 30.022 suara.

Lantas bagaimana dengan empat besar perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hingga hari ini, sesuai hasil real count KPU terbaru?

Sesuai real count KPU terbaru, Herman terlihat memimpin perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltara intip biodatanya lengkap.
Sesuai real count KPU terbaru, Herman terlihat memimpin perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltara intip biodatanya lengkap. (Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id)

Berikut hasil real count KPU dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id untuk 8 besar perolehan suara pada Pemilu 2024:

1. Herman: 41.293 suara

2. Hasan Basri: 35.764 suara

3. Sri Sulartingsih: 33.143 suara

4. Larasati Moriska: 33.028 suara

5. Marthin Billa: 30.022 suara

6. Fernandi Sinaga: 18.726 suara

7. Abdul Jalil Fatah: 15.262 suara

8. Hendris Damus: 12.269 suara

Baca juga: Sempat Terancam Dibatalkan Karena LADK. A Djalil Fatah Raih Suara Tertinggi ke 2 DPD RI di Bulungan

Jika dibandingkan dengan data real count kemarin, artinya tak ada perubahan nama-nama dalam empat besar perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini sesuai real count KPU.

Namun empat besar perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara masih sementara, karena data belum 100 persen.

Terpantau data masuk hingga hari ini pukul 07:07:01 WIB sesuai real count KPU di laman pemilu2024.kpu.go.id sebanyak 1.675 dari 2.295 TPS masuk atau sekitar 72.98 persen.

Cek DI SINI progress data calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU lengkap.

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Baca juga: Real Count KPU untuk DPR Dapil Kaltim, Hetifah tak Terkejar, Cek Dua Caleg Petahana Gagal ke Senayan

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved