Mata Lokal Memilih

Real Count KPU untuk DPR Dapil Kaltim, Hetifah tak Terkejar, Cek Dua Caleg Petahana Gagal ke Senayan

Update hasil real count KPU untuk DPR RI Dapil Kaltim, dua caleg petahana Partai Golkar, yakni Hetifah Sjaifudian dan Rudy Masud lolos ke Senayan.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar @infokukar
Data hasil real count KPU dikutip dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (01/3/2024) pagi, posisi Hetifah tak terkejar caleg-caleg DPR RI lainnya, yakni memperoleh 54.088 suara. 

TRIBUNKALTARA.COM – Update hasil real count KPU untuk DPR RI Dapil Kaltim, dua caleg petahana Partai Golkar, yakni Hetifah Sjaifudian dan Rudy Masud dipastikan lolos ke Senayan.

Demikian juga dengan empat caleg petahana dari delapan jatah kursi DPRD untuk Dapil Kaltim diprediksi masih bertahan.

Namun sayang, dua caleg petahana, yakni dari PDI Perjuangan dan Partai Nasdem sepertinya gagal lolos ke Senayan karena perolehan suaranya yang berada di bawah.

Data hasil real count KPU dikutip dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (01/3/2024) pagi, posisi Hetifah tak terkejar caleg-caleg DPR RI lainnya, yakni memperoleh 54.088 suara.

Meninggalkan caleg nomor urut 1 yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Timur, Rudy Masud dengan 52.143 suara.

Data real count hingga saat ini 6.372 dari 11.441 TPS sudah masuk atau mencapai 55,69 persen.

Pertambahan data yang masuk belum banyak perbedaan dengan hitung-hitungan caleg DPR RI Kaltim sebelumnya.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltim, Partai Golkar Melejit, Cek Nama Caleg Berpeluang ke Senayan

Seperti diketahui, delapan petahana kembali mencalonkan diri untuk DPR RI Dapil Kaltim pada Pemilu 2024.

Mereka diantaranya ada nama mantan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, yang pada periode ini duduk di DPR RI dari Partai Nasdem.

Dari hasil real count KPU nama Hetifah Sjaifudian dan Rudy Masud menjadi caleg petahana dengan perolehan suara terbanyak.

Berdasarkan penghitungan suara sementara real count, dua caleg petahana, yakni Awang Farouq Ishak  dan Andi Hasan (pengganti Ismail Thomas) terancam gagal.

FOTO Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, dan Nabil Husien (kiri ke kanan). UPDATE real count KPU, selain caleg Partai Golkar seperti Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian berpeluang ke Senayan, juga ada caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Nasdem yakni Nabil Husien yang juga berpeluang ke DPR RI.
FOTO Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, dan Nabil Husien (kiri ke kanan). UPDATE real count KPU, selain caleg Partai Golkar seperti Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian berpeluang ke Senayan, juga ada caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Nasdem yakni Nabil Husien yang juga berpeluang ke DPR RI. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @h.rudymasud @hetifah @nabilhusien99)

Sedangkan 6 caleg petahana lainnya berpeluang lolos ke Senayan.

Untuk pengganti dua caleg petahan yang gagal, ada 2 wajah baru akan mengisi DPR RI Dapil Kaltim, yakni caleg dari PKB dan pendatang baru Partai Nasdem.

Untuk diketahui, DPR RI Dapil Kaltim hanya mendapatkan jatah 8 kursi.

Berdasarkan hasil real count KPU terbaru, Partai Golkar masih meraih suara terbanyak, disusul Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.

Dengan perhitungan sementara, Partai Golkar mendapat dua kursi di DPR RI dari jatah delapan kursi untuk Dapil Kaltim.

Adapun Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, dan PKS masing-masing mendapat satu kursi.

Delapan Caleg Kaltim yang Berpeluang Besar Lolos ke Senayan

Hetifah dan Rudy Ma'ud, caleg petahana di DPR RI Kaltim dari Partai Golkar yang unggul saat ini versi real count KPU.

Hetifah dan Rudy Masud saat ini memimpin dengan suara terbanyak.

Kalkulasi sementara yang merujuk pada rumus Sainte Lague, enam adalah caleg petahana, yakni Rudy Mas'ud (Partai Golkar), Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar).

Kemudian, Budisatrio Djiwandono (Partai Gerindra), Safaruddin (PDIP), Irwan (Partai Demokrat), dan Aus Hidayat Nur (PKS).

Adapun dua nama baru yang diperkirakan akan lolos ke Senayan, yakni Syafruddin (PKB) dan Nabil Husein Said Amin (Partai NasDem).

Baca juga: Real Count KPU DPD Dapil Kaltara 72.94 Persen, 3 Pendatang Baru di 4 Besar, Herman Ungguli Petahana

Berikut real count KPU perolehan suara sementara partai dan caleg DPR RI Dapil Kaltim yang dikutip dari situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (01/3/2024).

Berikut perolehan suara 8 caleg petahana yang diprediksi lolos dan gagal ke Senayan :

1. Hetifah Sjaifudian (petahana) – Parti Golkar: 54.088 suara (diprediksi lolos)

2. Rudy Mas'ud (petahana) – Partai Golkar: 52.143 suara (diprediksi lolos)

3. Budisatrio Djiwandono (petahana) – Partai Gerindra: 41.300 suara (diprediksi lolos)

4. Irwan (petahana) – Partai Demokrat: 26.686 suara (diprediksi lolos)

5. Safaruddin (petahana) – PDI Perjungan: 22.740 suara (diprediksi lolos)

6. Aus Hidayat Nur (petahana) – PKS:  10.901 suara (diprediksi lolos)

7. Andhika Hasan pengganti Thomas (petahana) – PDI Perjuangan: 11.893 suara (diprediksi gagal)

8. Awang Faroek Ishak (petahana) – Partai Nasdem: 9.174 suara (diprediksi gagal)

Dua wajah baru pengganti petahana yang diprediksi gagal:

1. Syafruddin – PKB: 39.992 suara

2. Nabil Husein – Partai Nasdem: 24.025 suara

Perolehan suara partai berdasarkan hasil real count KPU hingga Jumat pagi ini:

- Partai Golkar: 185.822 suara

- Partai Gerindra: 102.855 suara

- PDI Perjuangan: 92.151 suara

- PKB: 66.902 suara

- Partai Nasdem: 66.685 suara

- Partai Demokrat: 43.555 suara

- PKS: 43.438 suara

- PAN: 36.419 suara

Baca juga: Caleg DPR Dapil Kaltara Berpeluang Lolos, Rahmawati Bareng Pensiunan Jenderal, Cek Real Count KPU!

Perlu diingat, data real count KPU di atas masih bersifat sementara.

Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Penentuan siapa caleg terpilih DPR Dapil Kaltim masih menunggu rekapitulasi berjenjang KPU.

Untuk lihat update real count KPU DPR Dapil Kaltim, intip progressnya DI SINI

Sesuai real count KPU terbaru, terlihat calon anggota DPD Dapil Kaltara yakni Herman, ungguli calon lainnya termasuk icumbent atau petahana.
Sesuai real count KPU terbaru, terlihat calon anggota DPD Dapil Kaltara yakni Herman, ungguli calon lainnya termasuk icumbent atau petahana. (TRIBUNKALTARA.COM)

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD

Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Baca juga: Real Count KPU DPD di Kaltim, Petahana Terancam, Suara Aji Mirni Kejar-kejaran dengan Sofyan Hasdam

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

 

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:

- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltim, Partai Golkar Melejit, Cek Nama Caleg Berpeluang ke Senayan

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno digelar mulai tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved