Mata Lokal Memilih
BIODATA Rudy Masud Bos Golkar Kaltim Berpeluang Lolos DPR, Saingan Berat Hetifah di Real Count KPU
Rudy Masud bos Partai Golkar Kaltim jadi saingan berat caleg Partai Golkar lainnya yakni Hetifah Sjaifudian, untuk lolos ke DPR Dapil Kaltim.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini biodata Rudy Masud yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, dan kini berpeluang lolos lagi jadi anggota DPR Dapil Kaltim sesuai real count KPU terbaru hari ini, Senin 4 Maret 2024.
Nama Rudy Masud bos Partai Golkar Kaltim itu, terlihat jadi saingan berat caleg Partai Golkar lainnya yakni Hetifah Sjaifudian, untuk lolos ke DPR Dapil Kaltim jika menilik perolehan suara dalam real count KPU terbaru.
Dipantau TribunKaltara.com di laman pemilu2024.kpu.go.id, perolehan suara Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian bersaing ketat dalam real count KPU terbaru.
Terlihat saat ini perolehan suara Hetifah Sjaifudian ungguli Rudy Masud dengan suara sementara di real count KPU DPR Dapil Kaltim yakni 54.141 suara.
Sementara Rudy Masud yang juga bos Partai Golkar Kaltim berada di posisi kedua perolehan suara sementara di real count KPU DPR Dapil Kaltim dengan 52.147 suara.
Di laman pemilu2024.kpu.go.id yang sajikan perolehan suara sementara caleg berdasarkan real count KPU DPR Dapil Kaltim, perolehan suara Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian kejar-kejaran sejak Pemilu 14 Februari 2024.
Kini Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian kembali punya kans lolos lagi ke DPR Dapil Kaltim jika menilik suara dalam real count KPU.

Baca juga: REAL COUNT KPU untuk DPR Dapil Kaltim, Rudy Masud Disalip Hetifah, Istri Berpeluang Lolos ke Senayan
Nama Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian memang caleg DPR Dapil Kaltim dari Partai Golkar dengan status petahana.
Nama Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian kini tempati posisi satu dan dua teratas perolehan suara sementara caleg DPR Dapil Kaltim sesuai real count KPU.
Meski begitu, data perolehan suara sementara caleg DPR Dapil Kaltim sesuai real count KPU yang tempatkan nama Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian di tempat teratas bisa berubah sewaktu-waktu mengingat data belum 100 persen.
Terlihat real count KPU DPR Dapil Kaltim, progress data hingga 3 Maret 2024 baru 6372 dari 11441 TPS (55.69 persen).
Cek DI SINI progress real count KPU DPR Dapil Kaltim.
Profil dan biodata Rudy Masud bos Partai Golkar Kaltim
Berikut ini TribunKaltara.com sajikan profil dan biodata Rudy Masud, terlihat jadi saingan berat caleg Partai Golkar lainnya yakni Hetifah Sjaifudian, untuk lolos ke DPR Dapil Kaltim jika menilik perolehan suara dalam real count KPU terbaru.
Profil Rudy Masud berikut ini dilansir dari laman DPR RI pada Senin 4 November 2023.
Profil Rudy Mas'ud
Nama: RUDY MAS'UD, S.E., M.E.
Tempat Lahir / Tgl Lahir: Balikpapan / 07 Desember 1981
Agama: Islam
Riwayat Pendidikan
SD , SDN 008 BALIKPAPAN . Tahun: 1987 - 1993
SMP , SMP N 4 SAMARINDA . Tahun: 1993 - 1996
SMA , SMA N 2 BALIKPAPAN. Tahun: 1996 - 1999
S1 EKONOMI, UNIV.MULAWARMAN SAMARINDA. Tahun: 1999 - 2006
S2 EKONOMI, UNIV MULAWARMAN SAMARINDA . Tahun: 2017 - 2020
S3 ILMU HUKUM, PASCASARJANA UNIV. TRISAKTI JAKARTA. Tahun: 2020 - SKRG
Riwayat Pekerjaan
ANGGOTA DPRRI, Sebagai: ANGGOTA F-PG. Tahun: 2019 - 2024
PT EISSU PRIMA USAHA , Sebagai: KOMISARIS . Tahun: 2015 - 2015
PT CAKRA BUANAMAS UTAMA , Sebagai: DIRUT . Tahun: 2015 - 2018
PT EISSU PRIMA USAHA , Sebagai: DIRUT. Tahun: 2015 - 2018
PT CAKRA BUANAMAS UTAMA , Sebagai: KOMISARIS . Tahun: 2014 - 2015
PT BAROKAH AGRO PERKASA, Sebagai: KOMISARIS. Tahun: 2014 - SKRG
PT MASHUD BERSAUDARA INTERNASIONAL, Sebagai: KOMISARIS. Tahun: 2013 - SKRG
PT ISTANA GEMILANG PERKASA, Sebagai: KOMISARIS. Tahun: 2010 - SKRG
PT BAROKAH GEMILANG PERKASA, Sebagai: DIRUT. Tahun: 2008 - SKRG
PT BAROKAH BERSAUDARA PERKASA , Sebagai: DIRUT . Tahun: 2007 - 2013
BAROKAH BERSAUDARA PERKASA, Sebagai: EXECUTIVE CHARIMAN. Tahun: 2000 - SKRG
Riwayat Organisasi
PARTAI GOLKAR KAL-TIM, Sebagai: KETUA DPD. Tahun: 2020 - 2025
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) PUSAT, Sebagai: KETUA. Tahun: 2020 - 2025
ORMAS MKGR PUSAT, Sebagai: KETUA. Tahun: 2020 - 2025
SOKSI KAL-TIM, Sebagai: KETUA . Tahun: 2018 - 2023
PERBASI KAL-TIM, Sebagai: KETUA . Tahun: 2017 - 2021

Baca juga: Real Count KPU 54.74 Persen, Rudy Masud dan Hetifah Berpeluang ke Senayan, Nabil Husien Lolos DPR?
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
(TribunKaltara.com/Amiruddin)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Hetifah Sjaifudian
Rudy Masud
biodata
Partai Golkar
Kalimantan Timur
Kaltim
caleg
real count
KPU
DPR
Dapil
perolehan suara
suara
TribunKaltara.com
Golkar
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.