Mata Lokal Memilih

BIODATA Rudy Masud Bos Golkar Kaltim Berpeluang Lolos DPR, Saingan Berat Hetifah di Real Count KPU

Rudy Masud bos Partai Golkar Kaltim jadi saingan berat caleg Partai Golkar lainnya yakni Hetifah Sjaifudian, untuk lolos ke DPR Dapil Kaltim.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ infopemilu.kpu.go.id dan Partai Golkar
Nama Rudy Masud bos Partai Golkar Kaltim itu, terlihat jadi saingan berat caleg Partai Golkar lainnya yakni Hetifah Sjaifudian, untuk lolos ke DPR Dapil Kaltim jika menilik perolehan suara dalam real count KPU terbaru. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini biodata Rudy Masud yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, dan kini berpeluang lolos lagi jadi anggota DPR Dapil Kaltim sesuai real count KPU terbaru hari ini, Senin 4 Maret 2024.

Nama Rudy Masud bos Partai Golkar Kaltim itu, terlihat jadi saingan berat caleg Partai Golkar lainnya yakni Hetifah Sjaifudian, untuk lolos ke DPR Dapil Kaltim jika menilik perolehan suara dalam real count KPU terbaru.

Dipantau TribunKaltara.com di laman pemilu2024.kpu.go.id, perolehan suara Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian bersaing ketat dalam real count KPU terbaru.

Terlihat saat ini perolehan suara Hetifah Sjaifudian ungguli Rudy Masud dengan suara sementara di real count KPU DPR Dapil Kaltim yakni 54.141 suara.

Sementara Rudy Masud yang juga bos Partai Golkar Kaltim berada di posisi kedua perolehan suara sementara di real count KPU DPR Dapil Kaltim dengan 52.147 suara.

Di laman pemilu2024.kpu.go.id yang sajikan perolehan suara sementara caleg berdasarkan real count KPU DPR Dapil Kaltim, perolehan suara Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian kejar-kejaran sejak Pemilu 14 Februari 2024.

Kini Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian kembali punya kans lolos lagi ke DPR Dapil Kaltim jika menilik suara dalam real count KPU.

Dalam real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara dua jagoan Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung.
Dalam real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara dua jagoan Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @h.rudymasud dan @pengabdianhetifah)

Baca juga: REAL COUNT KPU untuk DPR Dapil Kaltim, Rudy Masud Disalip Hetifah, Istri Berpeluang Lolos ke Senayan

Nama Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian memang caleg DPR Dapil Kaltim dari Partai Golkar dengan status petahana.

Nama Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian kini tempati posisi satu dan dua teratas perolehan suara sementara caleg DPR Dapil Kaltim sesuai real count KPU.

Meski begitu, data perolehan suara sementara caleg DPR Dapil Kaltim sesuai real count KPU yang tempatkan nama Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian di tempat teratas bisa berubah sewaktu-waktu mengingat data belum 100 persen.

Terlihat real count KPU DPR Dapil Kaltim, progress data hingga 3 Maret 2024 baru 6372 dari 11441 TPS (55.69 persen).

Cek DI SINI progress real count KPU DPR Dapil Kaltim.


Profil dan biodata Rudy Masud bos Partai Golkar Kaltim

Berikut ini TribunKaltara.com sajikan profil dan biodata Rudy Masud, terlihat jadi saingan berat caleg Partai Golkar lainnya yakni Hetifah Sjaifudian, untuk lolos ke DPR Dapil Kaltim jika menilik perolehan suara dalam real count KPU terbaru.

Profil Rudy Masud berikut ini dilansir dari laman DPR RI pada Senin 4 November 2023.

Profil Rudy Mas'ud

Nama: RUDY MAS'UD, S.E., M.E.

Tempat Lahir / Tgl Lahir: Balikpapan / 07 Desember 1981

Agama: Islam

Riwayat Pendidikan

SD , SDN 008 BALIKPAPAN . Tahun: 1987 - 1993

SMP , SMP N 4 SAMARINDA . Tahun: 1993 - 1996

SMA , SMA N 2 BALIKPAPAN. Tahun: 1996 - 1999

S1 EKONOMI, UNIV.MULAWARMAN SAMARINDA. Tahun: 1999 - 2006

S2 EKONOMI, UNIV MULAWARMAN SAMARINDA . Tahun: 2017 - 2020

S3 ILMU HUKUM, PASCASARJANA UNIV. TRISAKTI JAKARTA. Tahun: 2020 - SKRG

Riwayat Pekerjaan

ANGGOTA DPRRI, Sebagai: ANGGOTA F-PG. Tahun: 2019 - 2024

PT EISSU PRIMA USAHA , Sebagai: KOMISARIS . Tahun: 2015 - 2015

PT CAKRA BUANAMAS UTAMA , Sebagai: DIRUT . Tahun: 2015 - 2018

PT EISSU PRIMA USAHA , Sebagai: DIRUT. Tahun: 2015 - 2018

PT CAKRA BUANAMAS UTAMA , Sebagai: KOMISARIS . Tahun: 2014 - 2015

PT BAROKAH AGRO PERKASA, Sebagai: KOMISARIS. Tahun: 2014 - SKRG

PT MASHUD BERSAUDARA INTERNASIONAL, Sebagai: KOMISARIS. Tahun: 2013 - SKRG

PT ISTANA GEMILANG PERKASA, Sebagai: KOMISARIS. Tahun: 2010 - SKRG

PT BAROKAH GEMILANG PERKASA, Sebagai: DIRUT. Tahun: 2008 - SKRG

PT BAROKAH BERSAUDARA PERKASA , Sebagai: DIRUT . Tahun: 2007 - 2013

BAROKAH BERSAUDARA PERKASA, Sebagai: EXECUTIVE CHARIMAN. Tahun: 2000 - SKRG

Riwayat Organisasi

PARTAI GOLKAR KAL-TIM, Sebagai: KETUA DPD. Tahun: 2020 - 2025

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) PUSAT, Sebagai: KETUA. Tahun: 2020 - 2025

ORMAS MKGR PUSAT, Sebagai: KETUA. Tahun: 2020 - 2025

SOKSI KAL-TIM, Sebagai: KETUA . Tahun: 2018 - 2023

PERBASI KAL-TIM, Sebagai: KETUA . Tahun: 2017 - 2021

Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mendampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Dome Balikpapan, Jumat (17/6/2022) malam.
Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mendampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Dome Balikpapan, Jumat (17/6/2022) malam. (HO)

Baca juga: Real Count KPU 54.74 Persen, Rudy Masud dan Hetifah Berpeluang ke Senayan, Nabil Husien Lolos DPR?

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

 

 

 

 

 


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.


(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved