Mata Lokal Memilih
Nasib 4 Eks Ketua Umum PSSI yang Bidik Senayan, La Nyalla Top Skor, Cek Real Count KPU Hari Ini
Bagaimana nasib empat eks Ketua Umum PSSI yang membidik kursi di Senayan pada Pemilu 2024 kali ini? Cek daftar lengkapnya di sini.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini nasib empat eks Ketua Umum PSSI yang membidik kursi di Senayan pada Pemilu 2024 kali ini.
Sesuai real count KPU terbaru hari ini Selasa 5 Maret 2024, terlihat La Nyalla Mattalitti jadi top skor atau peraih suara terbanyak sementara dibanding tiga eks Ketua Umum PSSI lainnya yang juga bidik Senayan di Pemilu 2024.
Penelusuran TribunKaltara, ada empat eks Ketua Umum PSSI yang membidik kursi di Senayan pada Pemilu 2024 kali ini.
Nama pertama ada Nurdin Halid yang jadi Ketua Umum PSSI medio 2003-2011.
Selanjutnya, nama kedua ada Djohar Arifin Husin yang jadi Ketua Umum PSSI pada 2011-2015.
Ada juga nama eks Ketua Umum PSSI periode 2015-2016 La Nyalla Mattalitti.
Nama keempat adalah Mochamad Iriawan alias Iwan Bule yang jadi Ketua Umum PSSI periode November 2019-Februari 2023
Dari empat eks Ketua Umum PSSI itu, Nurdin Halid, Djohar Arifin Husin, dan Iwan Bule incar kursi DPR.
Sementara La Nyalla Mattalitti mengincar kursi DPD RI.
Lantas bagaimana nasib empat eks Ketua Umum PSSI yang membidik kursi di Senayan pada Pemilu 2024 kali ini?
Baca juga: Jerman Juara Piala Dunia U17 2023, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Ngaku Dapat Banyak Pelajaran
Pantauan TribunKaltara.com, Nurdin Halid yang jadi Ketua Umum PSSI medio 2003-2011 jadi caleg lewat Partai Golkar.
Pada Pemilu 2024 ini, Nurdin Halid bertarung di Dapil Sulsel 2.
Terlihat dalam real count KPU terbaru, Nurdin Halid yang jadi Ketua Umum PSSI medio 2003-2011 sudah kumpulkan 44.004.
Jumlah suara Nurdin Halid yang jadi Ketua Umum PSSI medio 2003-2011 itu tertinggi dibanding caleg lainnya.
Kans Nurdin Halid yang jadi Ketua Umum PSSI medio 2003-2011 melenggang ke DPR terbuka lebar.
Sementara itu, Djohar Arifin Husin di Pemilu kali ini tarung lewat Partai Gerindra di Dapil Sumut 3.
Terlihat dalam real count KPU, Djohar Arifin Husin sudah koleksi 14.352 suara.
Ada 10 kursi yang diperebutkan Djohar Arifin Husin bersama caleg lainnya di Dapil Sumut 3.
Kans Djohar Arifin Husin ke DPR juga masih terbuka.
Nama selanjutnya yakni Iwan Bule yang jadi caleg Partai Gerindra di Dapil Jabar 10.
Pantauan TribunKaltara.com, Iwan Bule sudah koleksi 25.579, dan juga berpeluang lolos ke DPR RI.
Ada juga eks Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti yang mengincar kursi DPD RI Dapil Jatim.
Saat ini La Nyalla Mattalitti jabat Ketua DPD RI petahana.
Di real count KPU, La Nyalla Mattalitti sudah koleksi 2.406.695 suara masyarakat Jawa Timur.
La Nyalla Mattalitti pun berpeluang lolos lagi ke DPD dengan koleksi suara yang ungguli calon lainnya.
Tercatat pula La Nyalla Mattalitti jadi top skor dibanding tiga eks Ketua Umum PSSI lainnya.
Meski begitu, data dalam artikel ini masih sementara dan sewaktu-waktu bisa berubah tergantung data masuk di real count KPU.
Cek DI SINI untuk update suara calon DPD dan DPR
Baca juga: Soal Isu Degradasi Liga 1 Hanya Satu Tim, Intip Reaksi Terbaru Ketua Umum PSSI Erick Thohir
Inilah perolehan suara lengkap eks Ketua Umum PSSI
A. M. NURDIN HALID
Partai Golongan Karya
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 15.112
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 214.020
Calon Legislatif Jumlah Suara
Dapil Sulsel 2
1. A. M. NURDIN HALID 44.004
2. Dr. H. ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, S.H., M.Kn. 27.526
3. NATASHA SUMANA WARDANI, S.Sos. 3.677
4. Dr. H. M. TAUFAN PAWE, S.H., M.H. 40.365
5. SUPRIANSA, S.H., M.H. 42.010
6. ANDI RISTA IRAWATI TANRASULA, S.T., M.T. 1.325
7. Dr. H. ANDI FAHSARMAHDIN PADJALANGI, M.Si. 15.471
8. ANDI DALA ATIIKA M. 801
9. H. SYAMSUDDIN A. HAMID, S.E. 24.579
Prof. Dr. Ir. DJOHAR ARIFIN HUSIN
Partai Gerakan Indonesia Raya
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 21.733
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 126.804
Calon Legislatif Jumlah Suara
Dapil Sumut 3
1. SUGIAT SANTOSO, S.E., M.S.P. 26.601
2. St. NIKSON SILALAHI, S.T., M.I.Kom. 6.730
3. SRI KUMALA, S.E., M.M. 5.530
4. Prof. Dr. Ir. DJOHAR ARIFIN HUSIN 14.352
5. H. BAHARUDDIN HARAHAP, S.H., M.H. 18.975
6. DIANA LUBIS 1.876
7. BUDIMAN DAMANIK 11.434
8. JONNY BUYUNG SARAGI, S.H., M.H. 3.659
9. FITRI HAFSARI NOVI YANTI DRA 772
10. ELVIN, S.E., M.H. 15.495
MOCHAMAD IRIAWAN alias IWAN BULE
Partai Gerakan Indonesia Raya
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 22.639
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 89.924
Calon Legislatif Jumlah Suara
Dapil Jabar 10
1. MOCHAMAD IRIAWAN alias IWAN BULE 25.579
2. H. ROKHMAT ARDIYAN, M.M. 26.710
3. SITI NURHALIMAH, S.H. 4.051
4. FUJI ABDUL ROHMAN, S.H. 7.105
5. ARSY SYAIKHAN 1.027
6. SHOFI DWI SYIFA FAUJIAH, S.Pd.I. 744
7. AHMAD BAHTIAR SEBAYANG, S.E. 2.596
H. AA LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI
Ir. H. AA LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI, M.HP.
2.406.695
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
(TribunKaltara.com/Amiruddin)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
La Nyalla Mattalitti
Ketua Umum PSSI
PSSI
Senayan
top skor
suara
real count
KPU
TribunKaltara.com
Djohar Arifin Husin
Nurdin Halid
Mochamad Iriawan
Iwan Bule
DPD
DPR
Pemilu
Partai Golkar
Partai Gerindra
| Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
|
|---|
| Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
|
|---|
| MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
|
|---|
| Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/la-nyalla-mattalitti-ke-tribun-kaltara-26052021_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.