Pilpres 2024

CEK Besaran Dana Kampanye Capres-Cawapres 2024, Ganjar-Mahfud Paling Besar, Anies-Muhaimin Terkecil

Cek besaran dana kampanye tiga Capres-Cawapres yang bertarung di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahf

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Cek besaran dana kampanye tiga Capres-Cawapres yang bertarung di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud. 

Partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep itu menggelontorkan dana untuk kampanye Rp80 miliar atau tepatnya Rp80.096.534.876.

Calon presiden Prabowo Subianto di tengah massa kampanye saat acara kampanye Pesta Rakyat Prabowo-Gibran di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (10/2/2024). Kampanye akbar pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024 ini dihadiri ribuan pendukung. Dalam sambutannya, Prabowo berterima kasih kepada para pendukung dan berjanji melaksanakan programnya.
Calon presiden Prabowo Subianto di tengah massa kampanye saat acara kampanye Pesta Rakyat Prabowo-Gibran di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (10/2/2024). Kampanye akbar pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024 ini dihadiri ribuan pendukung. Dalam sambutannya, Prabowo berterima kasih kepada para pendukung dan berjanji melaksanakan programnya. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Posisi pertama partai politik peserta Pemilu yang mengeluarkan dana kampanye terbanyak adalah PDIP.

Partai moncong putih itu menghabiskan dana kampanye sebesar Rp173 miliar atau tepatnya Rp173.221.200.996.

Urutan kedua adalah Partai Gerindra mengeluarkan dana kampanye Rp92 miliar atau tepatnya Rp92.839.827.846.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa LPPDK memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

Baca juga: Dana Kampanye Prabowo-Gibran Paling Besar, Dari Mana Saja Uangnya? Simak Rincian KPU

"Fasilitasi proses penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik tingkat Pusat, dan Calon Anggota DPD kepada KAP dilakukan oleh KPU Republik Indonesia," tutur Idham dalam keterangannya Kamis (7/3).

"Untuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi,.

Termasuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu lokal Aceh juga difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)," imbuh dia.(tribun network/mar/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved