Berita Malinau Terkini

Tak Ada Rekrutmen Ulang Tahun ini, Kontrak 2.763 Tenaga Honorer Malinau Lanjut Sampai Desember 2024

Total 2.763 Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer di Malinau akan diperpanjang kontrak kerjanya hingga Desember 2024 mendatang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Sejumlah pegawai honorer meliputi Tenaga Guru dan Kesehatan mengikuti rekrutmen CASN Malinau tahun anggaran 2023 di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Total 2.763 Pegawai Non ASN atau tenaga honorer di Malinau akan diperpanjang kontrak kerjanya hingga Desember 2024 mendatang.

Dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2024 mendatang, tak ada rekrutmen atau pengangkatan tenaga Non ASN di Malinau, Kalimantan Utara.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Malinau bersama 8 organisasi perangkat daerah atau OPD di Malinau pada akhir Februari 2024 lalu.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Malinau, Bilung Ajang ini diantaranya untuk memastikan status tenaga honorer di tengah ketidakpastian pengangkatan PPPK pada 8 OPD Malinau.

Baca juga: Perekonomian Malinau Tumbuh 4,18 Persen di 2023, Didominasi Usaha Jasa Keuangan dan Asuransi

Sekaligus sebagai respon terhadap isu netralitas ASN, intimidasi dan iming-iming pengangkatan sebagai PPPK yang kerap menjadi komoditas di tahun politik.

Dalam RDP tersebut, Perwakilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau, menyampaikan bahwa Kontrak kerja pegawai Non ASN diperpanjang hingga Desember 2024 mendatang.

"Bahwa seluruh tenaga honorer atau non ASN sejumlah 2.763 orang dilanjutkan sampai 2024 mendatang. Tidak ada perubahan (pegawai) atau penambahan," Katanya.

Dasar keputusan perpanjangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN tertanggal 25 Juli 2023.

Dalam Rapat tersebut juga ditegaskan penempatan pegawai honorer adalah kewenangan Menpan RB. Bupati dan perangkat daerah hanya dapat melakukan mutasi setelah 5 tahun.

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Malinau, Ping Ding menjelaskan RDP ini adalah bagian pentingnya fungsi pengawasan terhadap kinerja di masing-masing OPD.

Baca juga: Tiga Sektor Paling Berkontribusi Bagi Perekonomian Malinau, Pertambangan Masih di Urutan Pertama

BKPP diminta melakukan pendataan secara menyeluruh untuk kepastian nasib ribuan pegawai honorer di Malinau.

"Karena info (pengangkatan) ini simpang siur juga. Pengawasan dan pemetaan terhadap tenaga non ASN di OPD ini yang penting. Harus dibuka ruang ketika ada penerimaan (ASN) yang sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.

DPRD juga meminta pemerintah Kabupaten untuk taat standarisasi dan prosedur penerimaan. Termasuk membuka ruang yang sama bagi seluruh honorer untuk mengikuti rekrutmen CASN di periode selanjutnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved