Mata Lokal Memilih

Diberi Waktu 3 Hari, Peserta Kalah Boleh Ajukan Sengketa ke MK, Ketua KPU: Asal Alat Bukti Lengkap

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid persilakan peserta yang kalah bisa ajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi asal alat bukti lengkap.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Proses sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkatan Provinsi telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengungkapkan belum bisa meneapkan calon terpilih secara resmi.

Ia beralasan KPU menunggu proses putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) setelah tahapan rekapitulasi di tingkat nasional dilakukan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan awal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, tahap rekapitulasi pada tingkat nasional akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret.

"Setelah dilaksanakan rekapitulasi tingkat nasional dan dilakukan penetapan, akan diberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan, bagi para peserta pemilu yang kalah untuk melakukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu," kata Hariyadi kepada TribunKaltara.com, Kamis (14/3/2024).

Pembukaan pleno rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 di Tanjung Selor, Kamis (07/03/2024).
Pembukaan pleno rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 di Tanjung Selor, Kamis (07/03/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Baca juga: KPU Kaltara Lanjutkan Pleno Rekapitulasi Siang Ini, Bawaslu Sempat Minta Diskors, Begini Alasannya 

Namun, jika lebih dari tiga hari dari waktu yang telah ditentukan tidak ada satupun proses sengketa pemilu di daerah pemilihan baik salah satu jenis pemilihan, maka MK akan menerbitkan BRPK.

Di dalamnya akan termuat, daerah pilihan mana saja yang mengajukan atau tidak mengajukan PHPU.

"Maka sesuai aturan, kita bisa melakukan proses penetapan calon terpilih," ujarnya.

Hariyadi melanjutkan, jika terjadi sengketa pemilu, KPU hanya bisa melakukan proses penetapan daftar calon-calon terpilih berdasarkan putusan dari MK.

Dalam hal ini KPU mempersilakan peserta pemilu yang merasa dalam proses Pemilu 2024 tidak sesuai, maka harus disertai alat bukti yang lengkap.

"Kami mempersilakan, monggo, jika ada yang keberatan asal alat bukti yang dimilki sudah lengkap. Karena itu merupakan hak konstitusional seseorang untuk menggunakan hak untuk melakukan perselisihan," jelasnya.

Baca juga: Rekapitulasi Berjalan Lancar, KPU Kaltara Sebut Alokasi Kursi Ditetapkan saat Tiada Gugatan di MK

Hariyadi berharap Pemilu di Kaltara dapat berjalan aman dan damai, sehingga masyarakat dapat menyadari Pemilu merupakan bagian dari demokrasi.

"Harapanya, tidak ada sengketa di Dapil Kaltara ya. Ini semua bagian dari Demokrasi. Ketika sudah siap menang juga harus siap kalah," kata Hariyadi.

Menurutnya, terkait dengan hasil, ia meyakini masyarakat Kaltara telah menentukan pilihan. Kecuali jika terjadi kecurangan yang berpengaruh pada hasil suara.

"Apapun Keputusan MK, KPU sebagai penyelenggara wajib melaksanakan," pungkasnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved