Mata Lokal Memilih

DAFTAR 4 Calon DPD Dapil Kaltim Peluang Lolos, Aji Mirni Satu-satunya Petahana, Sinta Rosma Top Skor

Hasil rekapitulasi KPU, Aji Mirni Mawarni satu-satunya petahana, sementara Sinta Rosma Yenti jadi top skor yang miliki peluang lolos DPD Dapil Kaltim.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ infopemilu.kpu.go.id
FOTO Aji Mirni Mawarni (kanan) dan Sinta Rosma Yenti. Berikut ini daftar empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil Kalimantan Timur atau Kaltim yang miliki peluang besar lolos ke Senayan sesuai hasil Pemilu 2024. Aji Mirni Mawarni satu-satunya petahana, sementara Sinta Rosma Yenti jadi top skor yang miliki peluang lolos DPD Dapil Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini daftar empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil Kalimantan Timur atau Kaltim yang miliki peluang besar lolos ke Senayan sesuai hasil Pemilu 2024.

Dalam daftar calon anggota DPD Dapil Kaltim yang miliki peluang besar lolos ke Senayan sesuai hasil Pemilu 2024, Aji Mirni Mawarni satu-satunya petahana yang berpeluang lolos lagi ke Senayan.

Sementara tiga calon anggota DPD Dapil Kaltim yang miliki peluang besar lolos ke Senayan sesuai hasil Pemilu 2024 lainnya, merupakan pendatang baru, termasuk Sinta Rosma Yenti yang jadi top skor atau peraih suara terbanyak.

Untuk diketahui pada Pemilu 2024, ada 20 calon anggota DPD Dapil Kaltim.

20 calon anggota DPD Dapil Kaltim itu berebut empat kursi DPD Dapil Kaltim.

Di antara 20 calon anggota DPD Dapil Kaltim itu, tiga di antaranya petahana.

Sosok calon anggota DPD Dapil Kaltim dengan status petahana yakni Aji Mirni Mawarni, Nanang Sulaiman, dan Zainal Arifin.

Namun sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kaltim yang digelar KPU Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Minggu (10/3/2024), terlihat hanya Aji Mirni Mawarni satu-satunya petahana yang berpeluang lolos lagi ke Senayan.

Tiga calon lainnya merupakan pendatang baru, yang miliki peluang besar lolos ke DPD Dapil Kaltim.

Meski begitu, penetapan anggota DPD Dapil Kaltim terpilih menunggu pleno penetapan KPU dalam waktu dekat.

Melansir Tribun Kaltim pada Sabtu 16 Maret 2024, sebagai disclaimer bahwa pengumuman caleg terpilih baru akan disampaikan setelah menunggu rekap nasional selesai dan gugatan MK

Aji Mirni Mawarni merupakan satu-satunya petahana di empat besar perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim, bersaing pendatang baru.
Aji Mirni Mawarni merupakan satu-satunya petahana di empat besar perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltim, bersaing pendatang baru. (Kolase TribunKaltara.com/DPD dan infopemilu.kpu.go.id)

 

Baca juga: Cek 8 Caleg Berpeluang Lolos DPR Dapil Kaltim, Ada Nabil Husien dan Ponakan Prabowo, Nasib Petahana?

Batas penetapan hasil penghitungan secara nasional yakni pada tanggal 20 Maret mendatang.

Berikut empat calon DPD yang terpilih dengan memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024.

1. Sinta Rosma Yenti SAP dengan perolehan suara 219.819

2. Aji Mirni Mawarni ST MM dengan perolehan suara 188.193

3. Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam Sp N dengan perolehan suara 179.346

4. Dr. Yulianus Henock Samual SH MSi dengan perolehan suara 140.044

Hanya ada satu petahana dari Kaltim yang akan kembali ke Senayan, yakni Aji Mirni Mawarna ST MM.

Sedangkan ketiga lainnya merupakan wajah baru di DPD RI.

 

Nama Sinta Rosma Yenti yang perolehan suara sementaranya unggul dibanding calon anggota DPD Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU terbaru, merupakan istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.
Nama Sinta Rosma Yenti yang perolehan suara sementaranya unggul dibanding calon anggota DPD Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU terbaru, merupakan istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @sintarosmayenti)

Baca juga: Data Masuk 63.24 Persen, Cek 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti Unggul Real Count KPU

Jumlah Anggota DPD Tiap Provinsi


Anggota DPD ditetapkan dari setiap provinsi sebanyak 4 orang melalui pemilihan umum.

Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR yakni sekitar kurang lebih 180 orang.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022, syarat dukungan minimal untuk DPD dapil Kalimantan Timur adalah 2.000 suara yang tersebar minimal di 5 kabupaten/ kota.

Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.

Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU.

Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.


Masa Jabatan DPD


Sama seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD juga 5 tahun.


Tugas Anggota DPD


Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah.

Anggota DPD juga bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU, Aji Mirni Mawarni Bersaing Pendatang Baru, Intip 4 Besar DPD Dapil Kaltim


KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.


Disclaimer:

Anggota DPD Dapil Kaltara terpilih menunggu rapat pleno penetapan yang akan dilaksanakan KPU dalam waktu dekat.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Inilah 4 Caleg DPD RI Dapil Kaltim yang Dinyatakan Menang Berdasarkan Rekapitulasi KPU Kaltim, https://kaltim.tribunnews.com/2024/03/16/inilah-4-caleg-dpd-ri-dapil-kaltim-yang-dinyatakan-menang-berdasarkan-rekapitulasi-kpu-kaltim?page=all.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved