Mata Lokal Memilih

BIODATA Syafruddin Ketua PKB Kaltim Lolos ke DPR, Dipuji Cak Imin, Bikin Sejarah Sesuai Data KPU

cEK biodata Syafruddin yang merupakan Ketua DPW PKB Kaltim kini berpeluang besar lolos ke DPR RI dipuji Cak Imin usai bikin sejarah sesuai data KPU.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ infopemilu.kpu.go.id dan PKB
FOTO Syafruddin dan Cak Imin (kanan). Biodata Syafruddin yang merupakan Ketua DPW PKB Kaltim kini berpeluang besar lolos ke DPR RI dipuji Cak Imin usai bikin sejarah sesuai data KPU. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini profil dan biodata Syafruddin yang merupakan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kalimantan Timur ( Kaltim ), kini berpeluang besar lolos ke DPR RI Dapil Kaltim.

Sukses Syafruddin yang merupakan Ketua DPW PKB Kaltim lolos ke DPR RI, mendapat apresiasi dan pujian Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Nama Syafruddin berpeluang besar lolos ke DPR RI Dapil Kaltim, sesuai data rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kaltim baru-baru ini.

Sebagai disclaimer, penetapan anggota DPR Dapil Kaltim yang lolos secara resmi menunggu pleno penetapan resmi yang akan dilakukan KPU dalam waktu dekat.

Pleno penetapan anggota DPR RI secara resmi akan dilakukan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

Keberhasilan Syafruddin lolos ke DPR RI Dapil Kaltim merupakan sejarah PKB meloloskan kadernya ke DPR dari Dapil Kaltim.

Tak ayal, berhasilnya Syafruddin lolos ke DPR RI Dapil Kaltim, mendapat apresiasi dan pujian Ketua Umum PKB Cak Imin.


"PECAH TELUR DPRRI DI KALTIM

Terimakasih Udin / Ketua DPWPKB Kaltim dan semua jajaran atas kerja kerasmu membawa PKB semakin kuat dan maju di Kalimantan Timur,

Salam hormat dan bangga !," tulis Cak Imin di laman X pribadinya yang terverifikasi @cakimiNOW.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca juga: Cek 8 Caleg Berpeluang Lolos DPR Dapil Kaltim, Ada Nabil Husien dan Ponakan Prabowo, Nasib Petahana?

Lantas siapa sebenarnya Syafruddin yang kini berpeluang besar lolos ke DPR Dapil Kaltim itu?

Syafruddin merupakan pria kelahiran Bima, 15 Oktober 1977.

Di laman infopemilu.kpu.go.id, Syafruddin menuliskan domisili di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.

Saat ini, Syafruddin jabat Ketua DPW PKB Kaltim.

Tak hanya itu, Syafruddin juga duduk sebagai anggota DPRD Kaltim asal PKB.

Tercatat di DPRD Kaltim, Syafruddin jabat Ketua Fraksi PKB - Hanura, anggota Bamus, anggota Banggar, hingga Wakil Ketua Komisi III.

Kini sesuai rekapitulasi suara hasil Pemilu, Syafruddin bakal naik kelas ke DPR RI Dapil Kaltim dari PKB.

Sukses Syafruddin tembus ke DPR Dapil Kaltim jadi sejarah baru PKB yang sukses loloskan kadernya dari Kaltim.

Cek biodata Syafruddin

Nama Lengkap: Syafruddin, S.Pd.

Tempat Lahir: Bima

Tanggal Lahir: 15-10-1977

Usia: 46 tahun

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Status Perkawinan: Sudah

Status Disabilitas: Bukan Penyandang Disabilitas

Alamat

Alamat lengkap: JL. WIRATAMA GG. KENALAN RT.004/ RW.000 RT : 000 RW: 004

Provinsi: Kalimantan Timur

Kabupaten/Kota: Kota Samarinda

Kecamatan: Samarinda Ulu

Kelurahan: Sidodadi

Pekerjaan: Anggota DPRD Kaltim Periode 2019-2024

Jabatan di DPRD Kaltim

-Anggota Badan Musyawarah

-Anggota Badan Anggaran

-Wakil Ketua Komisi III

-Ketua Fraksi PKB - Hanura

Pendidikan: S1

 

Cek 8 Caleg Berpeluang Lolos DPR Dapil Kaltim, Ada Nabil Husien dan Ponakan Prabowo, Nasib Petahana?

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Berikut ini daftar delapan caleg DPR Dapil Kalimantan Timur atau Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan sesuai hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Kaltim.

Dalam daftar delapan caleg DPR Dapil Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan, ada nama bos Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien, dan keponakan Prabowo Subianto yakni Budisatrio Djiwandono.

Pada Pemilu 2024 ini bos Borneo FC di Liga 1 Borneo FC Nabil Husien jadi caleg Partai Nasdem dengan nomor urut lima.

Pada Pemilu 2024 ini bos Borneo FC di Liga 1 Borneo FC Nabil Husien jadi caleg Partai Nasdem dengan status pendatang baru.

Sementara ponakan Prabowo Subianto yakni Budisatrio Djiwandono jadi caleg Partai Gerindra dengan nomor urut satu.

Ponakan Prabowo Subianto yakni Budisatrio Djiwandono jadi caleg Partai Gerindra dengan status petahana.

Melansir TribunKaltim.co ada delapan caleg yang berpeluang lolos ke DPR Dapil Kaltim.

 

FOTO Nabil Husien berpeluang melenggang ke DPR Dapil Kaltim sesuai rekapitulasi KPU Kaltim.
FOTO Nabil Husien berpeluang melenggang ke DPR Dapil Kaltim sesuai rekapitulasi KPU Kaltim. Dalam daftar delapan caleg DPR Dapil Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan, ada nama bos Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien, dan ponakan Prabowo Subianto yakni Budisatrio Djiwandono. (Kolase TribunKaltara.com/infopemilu.kpu.go.id dan Partai Nasdem)

 

Baca juga: 4 Eks Kepala Daerah di Kaltim Terancam Gagal ke DPR, Diungguli Nabil Husien dan Faktor Ambang Batas

Dalam daftar delapan caleg DPR Dapil Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan, ada lima petahana yang berpeluang lolos ke Senayan.

Sementara tiga caleg DPR Dapil Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan merupakan pendatang baru.

Untuk diketahui pada Pemilu 2024 ada delapan kursi yang diperebutkan para caleg DPR Dapil Kaltim.

Pada Pemilu 2024 ini, delapan anggota DPR Dapil Kaltim ikut bertarung lagi.

Hasilnya, ada caleg DPR Dapil Kaltim berstatus petahana yang terpilih, namun ada juga caleg petahana yang terpental.

Artkel Mata Lokal Memilih diolah dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kaltim yang digelar KPU Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Minggu (10/3/2024)

Menurut Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi ini akan dibawa ke rekapitulasi tingkat nasional.

Setelah dilakukan rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI, barulah bisa ditetapkan caleg terpilih.

Batas penetapan hasil penghitungan secara nasional yakni pada tanggal 20 Maret mendatang.

"Nah baru bisa ada penetapan calon terpilih, sepanjang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Berikut daftar perolehan suara caleg dan partai tingkat DPR RI Dapil Kaltim pada Pemilu 2024.

FOTO Prabowo Subianto dan Budi Djiwandono (kanan).
FOTO Prabowo Subianto dan Budi Djiwandono (kanan). Dalam daftar delapan caleg DPR Dapil Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan, ada nama bos Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien, dan ponakan Prabowo Subianto yakni Budisatrio Djiwandono. (Instagram @budisatriodjiwandono)

Rekap Suara Caleg

1. Rudi Mas'ud (GOLKAR) = 168.818 suara - status petahana

2. Hetifah Hetifah Sjaifudian (GOLKAR) = 146.023 suara - status petahana

3. Budisatrio Djiwandono (GERINDRA) = 131.558 suara - status petahana

4. Syafruddin (PKB) = 86.048 suara - status wajah baru

5. Nabil Husein Said Amin Alrasydi (NASDEM) = 82.029 suara - status wajah baru

6. Safaruddin (PDIP) = 68.312 suara - status petahana

7. Aus Hidayat Nur (PKS) = 34.957 suara - status petahana

8. Edy Oloan Pasaribu (PAN) = 34.128 suara - status wajah baru

Untuk diketahui tiga caleg petahana yang gagal adalah Awang Faroek Ishak (Nasdem), Irwan (Demokrat), dan Andhika Hasan (PDIP).

Rekap Suara Partai dan Caleg

• GOLKAR = 538.147 suara

• GERINDRA = 307.259 suara

• PDIP = 252.714 suara

• NASDEM = 227.803 suara

• PKS = 145.538 suara

PKB = 143.852 suara

• PAN = 111.141 suara.

 

Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

 

Disclaimer:

Penentuan anggota DPR / DPRD terpilih menunggu penetapan resmi KPU yang akan dilakukan dalam waktu dekat.


(*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 8 Caleg DPR RI Dapil Kaltim yang Menang Berdasarkan Hasil Rekapitulasi KPU Kaltim, Golkar 2 Kursi, https://kaltim.tribunnews.com/2024/03/15/8-caleg-dpr-ri-dapil-kaltim-yang-menang-berdasarkan-hasil-rekapitulasi-kpu-kaltim-golkar-2-kursi?page=all.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved