Nunukan Memilih

JPU Tuntut Syahran, Terdakwa Politik Uang Berstatus DPO di Nunukan 2 Tahun Penjara

Meskipun Syahran terdakwa kasus politika uang masiih DPO, namun JPU Kejaksaan Negeri Nunukan tetap menuntut dua tahun penjara bagi terdakwa.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sidang kasus politik uang dengan terdakwa Syahran (62) di Pengadilan Negeri Nunukan, belum lama ini 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut terdakwa kasus politik uang atas nama Syahran (62) dengan pidana penjara 2 tahun.

Sidang tuntutan dengan terdakwa Syahran yang masih berstatus DPO Polres Nunukan telah digelar di Pengadilan Negeri Nunukan pada Rabu (27/03/2024).

Syahran didakwakan melanggar Pasal 523 Ayat (2) jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JPU Adi Setya Desta Landya mengatakan bahwa sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, perbuatan terdakwa (Syahran) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 278 Ayat (2).

Baca juga: Penyidikan Sudah Selesai, Polres Nunukan Limpahkan Kasus Politik Uang Tersangka Syahran ke Kejaksaan

Diberitakan sebelumnya terdakwa Syahran diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu berupa praktik politik uang kepada pemilih.

Syahran yang merupakan Ketua RT 14, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan terseret dalam kasus politik uang hingga ke Pengadilan buntut tersebarnya video berdurasi 58 detik.

Dalam video tersebut memperlihatkan terdakwa Syahran membagikan kepada dua orang pemilih berstatus suami istri, masing-masing sebesar Rp300.000.

Kedua pemilih tersebut kini berstatus sebagai saksi atas kasus politik uang dengan terdakwa Syahran.

Dalam video tersebut, terdakwa Syahran mengajak dua orang saksi untuk mencoblos seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Nunukan dan seorang Caleg DPRD Provinsi Kaltara pada Pemilu 14 Februari 2024.

Baca juga: Tersangka Politik Uang tak Pernah Hadiri Klarifikasi, Bawaslu Nunukan Dorong Kasus Syahran Begini

Tindakan terdakwa Syahran dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024 atau tepatnya dua hari sebelum pencoblosan.

"Terdakwa Syahran kami tuntut pidana penjara selama dua tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000subsidiar 3 bulan kurungan," kata Adi Setya Desta Landya kepada TribunKaltara.com, Jumat (29/03/2024), pukul 11.00 Wita.

Desta beberkan hal yang memberatkan terdakwa Syahran yaitu terdakwa sebagai Ketua RT tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik kepada warga.

Ditambah terdakwa Syahran juga tidak kooperatif dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan. Hingga saat ini Syahran masih berstatus DPO.

"Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebagai Ketua RT mestinya memberikan edukasi politik kepada warga. Ditambah terdakwa mulai penyelidikan hingga penuntutan masih berstatus DPO," ucapnya.

Sementara itu, barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak enam lembar, satu lembar print out contoh surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Nunukan, satu buah flashdisk merk Kingston 64 GB yang berisi dua dua video kegiatan politik uang, diminta untuk dirampas oleh negara lalu dimusnahkan.

Sekadar diketahui dua Caleg yang disebutkan terdakwa Syahran dalam videonya tersebut, berhasil mendapatkan kursi di DPRD Nunukan dan DPRD Provinsi Kaltara pada Pemilu 2024.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved