Berita Malinau Terkini
Syarat Didukung 5.632 Pemilih, Paslon Perseorangan Pilkada Malinau Minimal Tersebar di 8 Kecamatan
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tahun 2024 masuk pada tahap persiapan rangkaian tahapan pemilihan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tahun 2024 masuk pada tahap persiapan rangkaian tahapan pemilihan.
Mulai dari tahapan Pembentukan Badan Adhoc hingga persiapan untuk syarat dukungan Bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024 dan sebarannya berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 3 Tahun 2017.
Anggota KPU Malinau, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jerry Anderson menyampaikan bahwa syarat dukungan Bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024 sudah diatur berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016 dan PKPU 3 Tahun 2017.
Persentase syarat dukungan Bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024 berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu dan pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf a.
Baca juga: Jadwal Transportasi Rutin Diperbaharui, Demi Kurangi Kepadatan Arus Mudik Lebaran di Malinau
Yakni 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Malinau. Jumlah DPT Malinau Pemilu 2024 berjumlah 56.311 Pemilih.
"Untuk syarat dukungan Bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024 sejumlah 5.632 dengan minimal dukungan tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan Se-Kabupaten Malinau Yakni ( 8 Kecamatan ). Angka ini diperoleh berdasarkan 10 persen angka DPT Malinau yang jumlahnya 56.311," ungkapnya saat ditemui di Gedung KPU Malinau, Senin (1/4/2024).
Berdasarkan PKPU 2/2024,Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Dan tahapan pendaftaran Pasangan Calon pada Pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Pada saat ini, Pria yang baru dilantik sebagai Komisioner KPU Kabupaten Malinau Periode 2024-2029 tersebut mengatakan KPU masih menunggu petunjuk teknis terkait rincian kegiatan.
Baca juga: Arus Mudik Diperkirakan Padat Seminggu Sebelum Lebaran, Bakal Ramai di Pelabuhan Speedboat Malinau
"Untuk Pembentukan tenaga Adhoc dan persoalan teknis lain, kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Dukungan Keluarga Antarkan Nabila Maulidya sebagai Putri Duta Wisata Malinau Kaltara 2025 |
![]() |
---|
Asa Perajin Perempuan Malinau Kaltara Jelang Irau, Lanjutkan Tradisi Kesenian dan Ekonomi Keluarga |
![]() |
---|
Momen Spesial Irau Malinau Kaltara, Panggung Kreativitas Perajin Lokal: Kami Siapkan Stok Khusus |
![]() |
---|
Tak Semua Diterima, 775 Pendaftar Lanjut Uji Kompetensi Desa Sarjana Malinau: Menyesuaikan Anggaran |
![]() |
---|
Tim Gabungan Tangani Batu Raksasa di Jalur Sungai Bahau Malinau, Sasaran Blasting Capai 7 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.