Tana Tidung Memilih
Ibrahim Ali Nyatakan Siap Kembali Maju di Pilkada Tana Tidung 2024, Tak Lagi Menggandeng Hendrik
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali secara resmi menyatakan sikap kembali bertarung di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tana Tidung 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Akan tetapi, masih berlanjut sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Alhamdulillah berkah bulan puasa, merasa bersyukur keputusan MK atas gugatan dari Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) itu.
Terhadap masa jabatan kepala daerah hasil pilkada dikabulkan, tak jadi berakhir 31 Desember 2024,” ungkap Ibrahim.
Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh 13 kepala daerah terkait masa jabatan mereka yang mempermasalahkan masa jabatan tidak penuh 5 tahun.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Pemaksimalan Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020, Tanggapan Bupati Bulungan
Gugatan itu meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Tentu, implementasi pasal itu menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tak utuh lima tahun.
Sehingga, dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon, sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun.
Gugatan Apkasi dikabulkan MK dengan masa jabatan kepala daerah tetap 5 tahun sampai dengan ada bupati difinitif hasil Pilkada di 2024 nantinya," bebera Ibrahim. (*)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.